PT. Harita Group Dapat Kecaman Dari Aktivis Jakarta, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah di Pulau Obi

Jakarta, tribuntipikor.com

Aktivis Pemerhati Hak-Hak Masyarakat Sipil Indonesia (PH2MSI), memggelar Konfrensi Pers di Jakarta dengan isu Darurat Mafia Tanah, Stop Perampasan lahan rakyat secara melawan hukum dan segera bayar hak-hak ahli waris pemilik lahan 14.79 Hektar di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku.

Konferensi pers yang digelar merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas perampasan lahan yang telah dikuasai secara illegal tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris hingga saatini, belum ada kepastian terkait ganti kefugian lahan yang di rampas. Senin, 3/7/2024

Dalam rilis yang dibacakan aktivis PH2MSI, mereka mengecam keras tindakan PT. Harita Group yang tidak hanya merampas hak atas tanah ahli waris, tetapi juga melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi dengan melaporkan ahli waris ke Polres Halmahera Selatan dengan surat panggilan Nomor B.273/VI/2024/Reskrim perihal klarifikasi /permintaan keterangan berdasarkan Laporan Pengaduan Sdr. Wahyu Wibowo tertanggal 9 Juni 2024 dan surat perintah penyelidikan nomor Sp-Lidik/237/VI/2024 Reskrim, tanggal 10 Juni 2024 atas dugaan menghalangi investasi.

Bahwa perbuatan dan tindakan PT. Harita Group terhadap ahli waris ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). selain itu, Aktivis Pemerhati Hak-Hak Masyarakat Sipil Indonesia meminta agar PT. Harita Group segera penuhi kewajibanya seperti:

  1. Bahwa permintaan ahli waris segera dibayar tanam tumbuh yang telah di gusur, dan angkat kaki serta membongkar pelabuhan (JETI) yang telah dibangun dalam areal lahan milik ahli waris.
  2. Apabila tidak menyelesaikan kewajibannya pada poin pertama kepada ahli waris dengan cara membayar tanam tumbuh secara adil dan transparan, maka kami pastikan gerakan berjilid-jilid di KPK RI, Istana Negara dan Kantor Pusat PT. Harita Group bertempat di Panin Bank Jln. Jendral Soedirman Ssnayan Jakarta.
  3. Bahwa Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat atas kesewenangan Perusahan Nikel PT. Harita Group.

Menurut Aktivis Pemerhati Hak-Hak Masyarakat Sipil Indonesia praktek-praktek kejahatan atas perampasan lahan rakyat ini sudah berjalan sejak lama, namun jarang terekspose ke pusat. Olehnya itu, Pemerintah Pusat tidak boleh diam atas hal buruk yang dialami masyarakat.

Pasalnya, Investasi mereka selama ini hanya mencari keuntungan dan mereka mengabaikan hak-hak sipil terutama masalah kepemilikan lahan. Faktanya lahan ahli waris di gusur secara membabi buta. Hal begini tidak boleh negara diam apalagi membiarkan rakyat berjuang sendiri mencari keadilan, padahal itu hak ahli waris yang sekian puluh tahun kelola lahan tersebut.

Sebelum menutup konfernsi Pers, Aktivis Pemerhati Hak-Hak Masyarakat Sipil mengajak elemen Pemuda dan Mahasiswa Jakarta agar membantu perjuangan ahli waris dengan ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di kantor KPK RI dan Kantor PT. Harita Group sesuai surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Komando, Alat perada bendera dan Spanduk serta Poster dan 200 masa aksi, tutupnya.(IPI)

Pos terkait