Ini Pengakuan Sekdes Kawasi Pulau Obi, Menjual Tanah ke Perusahan yang Sekarang Menjadi Kasus Penyerobotan Oleh PT. Harita Group

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Kasus kejahatan Mafia Tanah Semakin Marak, semakin marak yang di korbankan setiap Warga lemah tidak mendapatkan keadilan jika pelaku tindak pidana memiliki kekayaan berlimpah membuat kejahatan luar biasa terus terjadi. Salah satunya PT Harita Grup merupakan perusahan raksasa pengelols nickel terbesar yang berlokasi di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara, terus beraksi mengorbankan Masyarakat lemah.

Dari hasil investigasi Jurnalis Media ini di Desa Kawasi pada tanggal 29 juni hingga kini 01 juli 2024.

Diketahui banyaknya warga Desa Kawasi yang menjadi korban setelah masuknya PT Harita Grup berbagai penekanan dan pembodohan hukum hingga ancaman intimidasi serta janji-janji tidak di tepati membuat Warga Masyarakat sekitar menutup mulut meski hak-haknya di kuasai tampa ada ganti kerugian.

Hal ini salah satunya di alami ke empat orang ahli waris pemilik lahan tanam tumbuh menjadi korban mafia yang dilakukan oleh PT Harita dan anak perusahannya menguasai dan melakukan penggusuran objek dengan isi tanaman tahunan berupa puluhan pohon kelapa berlokasi di Desa Kawasi Kec. obi Halsel, telah habis di robohkan.

Ke empat orang ahli Waris pemilik lahan sisa seluas 15 hektar anak dari pasangan suami istri almarhum (alm) Hamisi La Awa, dan sahadia Nahrawi La Rita.

Berikut daftar nama ahli waris di antaranya Ny Dewi La Awa, Tn Arif La Awa, Tn Irwan La Awa, dan Ny Suflia La Awa.

Menurut ahli waris bahwa meski objek yang di terobos PT Harita itu milik orang tuanya beralas hak berupa dokumen kepemilikan sejak tahun 1978, berupa Segel yang berlogo Garuda dan bubui tanda tangan serta stempel oleh para saksi termasuk kepala kampung Kawasi R. Langkodi, dan Camat Obi saat itu Pengatur Tata Praja atas nama J, Djabir BA, nor nik: 010045996.

“Lahan kami kan punya surat Segel yang berlogo Garuda, tahun 1978, dan Saksi serta batas-batas jelas, namun di serobot perusahan nikel dengan paksa, tanpa ada pemberitahuan” Ucap salah satu Ahli Waris

Korban juga mengaku “kami sudah mengeluarkan banyak biaya hanya untuk mencari keadilan akibat dari lahan tanam tumbuh di gusur memggunakan alat berat exavator secara diam-diam” Akun korban dengan kesal

Bahkan korban membenarkan, awal mula membuat laporan resmi ke polda Maluku Utara pada tahun 2019 lalu, terkait dugaan tindak pidana penerobosan lahan oleh PT Harita Grup sehingga melalui jalur mediasi akhirnya membuat pihak PT Harita Grup melaksanakan pembayaran ganti rugi seluas 3 Hektar (Ha) dari total objek korban 18,7 Ha.

Tak sampai di situ saja, korban mengaku, PT. Harita Group kembali penerobosan sisah lahan mereka sebesar 15 Ha lahan, sehingga membuat aduan resmi yang kedua kalinya kepada polres Hamahera Selatan pada tanggal 04 september 2024.

Anehnya kata korban, hak memiliknya yang sebelumnya telah di akui pelaku kejahatan penerobosan, tetapi laporannya telah di lakukan pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) oleh polres Halmahera Selatan pada tanggal 22 februari 2024 berdasarkan surat nomor : SPPP/02/II/2024/reskrim.

Usai di SP3 pengaduan korban tersebut, Pihak PT Harita Grup mengundang dan mengadakan pertemuan bersama korban pada tanggal 25 juni 2024 untuk mediasi ganti rugi lahan milik korban.

Mediasi itu kata korban dihadiri oleh Kapolsek Laiwui Kec. Obil, Ferizal Adi.P., STrK, SIK dan sejumlah petinggi PT Harita Bapak Hasto (Ho), Dimas (Ho), dan beberapa orang pegawai PT Harita, serta pihak keluarga korban turut hadir pak Irwan, Nurdin Mustari, Arif La Awa dan Dewi La Awa.

Pada kesempatan itu korban mengaku pihak PT Harita meminta penawaran ganti rugi akan tetapi nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga bayar sehingga mediasi tidak membuahkan hasil mufakat (di tolak). Ungkap korban.

Terpisah, kapolsek Laiwui Kec. Obi Halsel Ferizal Adi.P., STrK, SIK ketika dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telfon tanggal 27 juni 2024,

Kapolsek membenarkan adanya mediasi tersebut antara kedua belah pihak atas permintaan pihak PT Harita Grup.

Benar ada mediasi dan penawaran ganti rugi dari PT Harita Grup kepada pemilik lahan tetapi tidak di sanggupi sehingga mediasi di anggap gagal. Ucap kapolsek.

Benar saja, setelah penawaran ganti rugi ditolok membuat pihak PT Harita kembali melancarkan serangannya kepada korban dengan cata melaporkan korban ke polres Halsel pada tanggal 27 juni 2024 atas dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan,

laporan tersebut penyidik polres Halsel secara resmi mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada korban penerobosan lahan Arif La Awa, untuk menghadap pada hari kamis tanggal 04 juli 2024, berdasarkan surat panggilan yang ditanda tangani oleh kasat reskrim polres halsel Ray Sobar S. Tr.K.S.l.K dengan surat nomor:B/273/ Vl/2024/reskrim.

Terkait hal ini, korban dibantu orang yang enggan identitasnya di gublis ke Media ini, untuk melakukan penilusuran kebenarannya hingga mengumpul bukti-bukti barulah korban mengetahui lahannya benar saja telah dijual oleh sekertaris Desa Kawasi bersama tiga orang warganya kepada pihak perusahan.

Berikut luas lahan yang dijual sekertaris Desa Kawasi bersama tiga orang warganya milik ahli waris.

Sekdes Kawasi Frans Datang menjual 1,37 hektar dengan surat jual beli nomor:092/BA-CSR/Harita/lX/2018.

Armi Bungajari menjual 1,07 hektar, surat jual beli nomor:093/HPL/BAPL/-ILG/Vl/2020

Saidi Jouronga 1,9 hektar, surat jual beli nomor:04/HPL/APL/PAPL/-JTT/Xll/2019

Moses Siar seluas 0,99 dengan surat jual beli nomor:51/HPL/LM/BAPL/-ILG/V/2023.

Total lahan yang di jual sekdes Kawasi dan tiga orang warganya kepada perusahan yang bergerak dibidang pertambangan berlokasi di Desa Kawasi dengan luas 5,77 hektar.

Surat jual beli tersebut di bubui diatas materaei dan di tanda tangani oleh penjual dan pembeli pihak perusahan serta para saksi-saksi dilampirkan dengan SKT Desa.

Terpisah, Sekdes Kawasi Frans Datang ketika ditemui Wartawan di kediamannya alamat Desa Kawasi pada tanggal 29 juni 2024.

Frans Datang mengaku dirinya bersama tiga orang Warganya tidak memilik alas hak yang dapat membantah bukti suarat lahan seluas 15 hektar milik ahli waris anak dari Hamisi La Awa.

Iya memang benar saya bersama tiga orang warga Kawasi menjual lahan ke pihak perusahan tidak memiliki dasar sebagi alas hak untuk membantah surat milik ahli waris yang di peroleh pada tahun 1978.

Fransa datang menambahakan bahawa tanah kebun yang dijual ke perusahan itu di garapnya pada tahun 1995.

Sedangkan ketiga orang Warganya yang turut serta melakukan penjualan itu memperoleh lahan tersebut dari peninggalan orang tuan masing-masing penjual. Ungkap Frans Datang dirinya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik polres Halsel saat di BAP.

Sementara, Armi Bungajari mengaku lahan yang di jualnya ke perusahan di peroleh tanah dari Kake dan neneknya atas nama Salmon Nanlessi dan Mayang Talaga pada tahun 70an.

Berbeda dengn Saidi Jouronga mengaku diperoleh lahan yang dijualnya di garap oleh ayah kandung atas nama Jamardin Jouronga dan ibunya Umi Talaga.

Begitu juga Moses Siar mengaku lahan yang saat ini telah di sengketakan memperoleh dari hasil garapan dari ayah kandungnya Niklas Siar dan ibu kandungnya Sauda Saroa. (IPI)

Pos terkait