Gara-gara Menolak Ganti Rugi Lahan, PT. Harita Group Lapor Balik Korban Penyerobotan Lahan ke Polres Halsel

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Usai membuat aduan resmi ke Polres Halmahera Selatan, atas kasus tindak pidana penyerobotan lahan yang di lakukan PT Harita Grup, berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut).

Diketahui aduan tersebut telah di berikan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polres, dengan Surat Nomor : SPPP/02/II/2024/Reskrim, tertanggal 22 Februari 2024.

Anehnya, kata kakak kandung Arif La Awa, Dewi La Awa, mengatakan pihak PT Harita Grup, kembali melaporkan Adiknya ke polres Halsel. Setelah aduan kami di SP3, namun pihak PT Harita Group sendiri, mengundang kami untuk mediasi masalah kasus Penyerobotan lahan tersebut.

Mediasi yang di lakukan pada tanggal 25 juni 2024 itu, PT Harita Group, telah terang-terangan menakui melakukan penyerobotan lahan sehingga bersedia membayar lahan kami yang di serobot, namun tidak sesuai dengan permintaan harga yang korban Ahliwaris minta, sehingga terjadi penolakan oleh pemilik lahan tanah Tersebut.

Setelah korban menolak ganti rugi lahan, aneh bin ajaib, mereka (korban) di laporkan ke polres Halsel oleh PT Harita Group, terkait tindak pidana menghalangi pekerjaan pertambangan. Sehingga Korban yang di serobot lahan di panggil menghadap ke Penyidik Polres Halsel, pada tanggal 4 juli 2024 nanti.

“Setelah kami tolak ganti rugi lahan, PT. Harita Group, balik lapor kami dengan tuduhan kami menghalangi pekerjaan perusahan, jadi kami rasa heran dengan perusahan, masa kami tolak ganti rugi, dan suru setop bekerja di atas lahan kami kok perusahan malah balik lapor kami itu kan aneh” ucap Dewi sambil heran

Pemanggilan tersebut, sesui suarat permintaan keterangan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Halsel dengan Surat Nomor : B/273/ Vl/2024/Reskrim. Ungkap Kakak Kandung Dewi, kamis (27/06/24).

“Kaka Kandung Arif menambahkan mediasi penyelesaian kasus tersebut dihadiri, Kapolsek Obi, sejumlah petinggi PT Harita Group Hasto (Ho), Dimas dan beberapa orang lainnya sebagai saksi, serta pihak keluarga Korban ada Irwan La Awa, Nurdin Mustari, Arif La Awa, dan termasuk saya sendiri” Ungka Dewi

Terkait hal ini, Dewi kakak kandung Arif La Awa, bersama keluarga besarnya. Meminta kasus penyerobotan laham segera di usut sehingg tidak berlarut-larut yang akan menimbulkan kerugian materil maupun imateril.

“Terkait kasus ini, kami meminta kepada Propam Mabespolri bersama-sama dengan Propam Polda Maluku Utara dibawah pengawasan Kompolnas RI agar secepatnya mengambil alih kasus ini, dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polres halsel” Pintahnya.

Dewi juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia (KPK RI), agar segera mengusut tuntas kasus mafia tanah yang di lakukan oleh pihak PT. Harita Group di Pulau Obi, yang Terkhususnya Mereka Ahliwaris yang menjadi korban Penyerobotan lahan.

“Kami meminta ke KPK RI agar segera usut tuntas kasus mafia tanah di Pulau Obi” tutur kakak kandung Arif La Awa

Sementara Kapolsek Obi, Ferizal Adi.P. STrK, SIK, saat di konfirmasi via sambungan telfon seluler membenarkan bahawa adanya permintaan penawaran pembayaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup.

“Iya benar ada penawaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup kepada pemilik lahan, namun tidak di sangupi ganti rugi yang di minta oleh pemilik lahan sehingga dalam mediasi belum ada titik temu” Terang Kapolsek.

Terpisah, pihak PT Harita Grup belum ada tanggapan hingga berita ini di naikan masih dalam upaya konfirmasi. (IPI)

Pos terkait