Garut, tribuntipikor.com
Persoalan judi online saat ini marak terjadi dan menjadi pemberitaan di tengah masyarakat. Permainan judi online banyak diminati warga termasuk aparat negara, untuk itu Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan siap menindaklanjuti persoalan tersebut. Rabu (26/06/2024).
Ia menegaskan siap memberi sanksi/punishment tegas bagi anggota Polri/Asn Polres Garut yang terlibat praktik judi online, lanjut ia juga mengungkapkan akan melakukan upaya preventif/pencegahan dengan memberikan himbauan dan sosialisasi secara berjenjang kepada masyarakat terkait larangan judi online.
Lanjut ia menjelaskan bahwa praktik judi online/darat merupakan kegiatan yang melanggar hukum di Republik Indonesia. Praktik judi tidak memberi dampak baik, melainkan menjadi penyebab seseorang/kelompok terjerumus dalam permasalahan sosial berupa kemiskinan bahkan terlilit hutang-piutang.
“Untuk seluruh warga Kabupaten Garut agar tidak coba-coba mendekati judi online, selain dilarang oleh agama judi juga melanggar hukum di negara kita ini. Dan untuk anggota Polri/Asn Polres Garut saya tegaskan agar menjauhi kegiatan tersebut atau nantinya akan mendapatkan masalah dikemudian hari,” imbuh Yonky.
Himbauan dari Kapolres Garut ini pun sudah serentak digelorakan oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, yang telah memerintahkan upaya pemberantasan perjudian online dengan pembentukan Tim Satgas Berantas Judi Online.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online itu juga tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit pada 14 Juni 2024.(indra jaya)