Tokoh masyarakat setempat: Ganyang mafia pupuk subsidi diwilayah kabupaten Blora Jawa Tengah
Blora Jateng, tribuntipikor.com
Gejala langkanya pupuk bersubsidi terutama jenis urea dirasakan para petani di Kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tak hanya petani sawah tadah hujan bahkan di kawasan perbukitan di kecamatan tersebut juga mulai kesulitan memperoleh pupuk urea bersubsidi di saat musim tanam. Sementara itu bahwa kabupaten Blora juga termasuk didalamnya sebagai pemasok lumbung pangan nasional di wilayah Jawa Tengah. Namun, para petani di kawasan bawah, baik yang menggantungkan irigasi teknis maupun pompanisasi seperti petani di kawasan Kecamatan Kradenan, mulai mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi,
“Persoalan harga sebenarnya menjadi masalah serius, meski rata-rata pupuk urea dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah”.
Seperti yang dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan (Sumber Urip Lestari Jaya) inisial (Pgt) Dusun Bapangan, Desa Mendenrejo, kecamatan Kradenan yang mana selama ini diduga telah menjual Pupuk bersubsidi jenis Urea kepada seluruh anggotanya dengan harga melebihi harga HET hingga Rp. 260-270 rb.
Beberapa anggota kelompok tani (Sumber Urip Lestari Jaya) Bapangan kepada media tribuntipikor.com menjelaskan, saat ini harga urea per sak kemasan 50 kilogram sampai ke tangan petani mencapai Rp 260-270 ribu. Padahal jika mengacu HET satu sak urea kemasan 50 kilogram harusnya Rp 112.500 ribu. “Itupun barangnya (urea) sering telat kalau tidak boleh dibilang langka,” kata beberapa anggota Poktan yang namanya tidak mau di publikasikan.
Sedangkan dari peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mengatur dan mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya di gunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, tetapi dari oknum ketua Gapoktan (Sumber Urip Lestari Jaya) tersebut telah menyalahgunakannya, sehingga berdampak pada kerugian para petani.
Seperti tercantum di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dan,
Mengacu di pasal 12 ayat 1 dari permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan. HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kilogram.
Olehnya terkait dugaan tersebut diatas media tribuntipikor.com yang juga didalamnya pilar ke 4 pemerintah dan sebagai sosial kontrol kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta kepada pihak-pihak terkait, Bupati Blora, APH Polda Jateng, Polres Blora, Dinas Pertanian, HKTI setempat agar segera ditindaklanjuti oknum tersebut diatas yang meresahkan petani. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil