Panwascam Kecamatan Sumbawa Pantau Kegiatan Deklarasi Pasangan Cabup Cawabup Novi-Talif

Sumbawa Besar, NTB, tribuntipikor.com

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sumbawa mengikuti dan memantau kegiatan Deklarasi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2024-2029 Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd dan Ir. Talifuddin, M.si melakukan Deklarasi NOVI TALIF dengan tema “Wujudkan Persatuan dan Kebersamaan Yang Harmonis untuk Meraih kemenangan” yang berlokasi di Raberas Resto Kelurahan Seketeng Jumat 21 Juni 2024.

Kegiatan Deklasi Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini dihadiri oleh Pengawas Kelurahan Seketeng Hary Ananda Putra, sementara dari Panwascam langsung dihadiri oleh Ketua Panwascam Sumbawa Faisal Akbar (Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan DATIN) Anggota, Masriyani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa.

Sebelum kegiatan Deklarasi berlangsung, Panwascam Sumbawa menemui Bakal Calon Bupati Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd untuk menyampaikan maksud kehadirannya yaitu melakukan pengawasan dan memastikan tidak adanya pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis terkhusus Pegawasi Aparatur Sipil Negara.

Anggota Panwascam Masriyani menyampaikan bahwa ASN terikat dengan aturan untuk terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal ayat 2), selain itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa ASN dilarang “menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon/calon Peserta pemilu/pemilihan dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif”

Di tempat yang sama ketua panwascam Faisal Akbar Sumbawa menyampaikan bahwa fungsi dan tujuan kehadiran Panwascam dalam kegiatan Deklarasi tersebut yaitu, merupakan kerja-kerja pengawasan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu yang artinya fungsi pengawasan telah di atur peraturan perundang-undangan atau peraturan tersendiri atau perbawaslu sehingga anggota panwascam terikat dengan pengawasan atau kerja penuh waktu.

Terakhir, ketua Panwascam sumbawa menghimbau kepada seluruh pihak yang dilarang terlibat didalam seluruh kegiatan politik praktis yang mengarah kepada dukungan terhadap bakal calon pada kontestasi pemilihan serentak pada 2024 terutama ASN (aparatur sipil negara) agar mampu menahan diri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Arya)

Pos terkait