Garut, tribuntipikor.com
Patroli Polsek Banyuresmi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sukasenang ada seseorang yang suka menjual Ciu.
Dari informasi tersebut petugas Patroli segera mendatangi lokasi penjual ciu dan mengamankan seorang penjual Ciu berinisial Sdr. GAS (32). Selasa (18/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha,S.I.K., M.SI, melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.PDI, mengatakan ketika sampai di rumah Sdr. GAS menemukan 3 Jerigen Ciu yang sudah kosong.
Lanjut Usep, hasil pemeriksaan kepada Sdr. GAS ke 3 jerigen tersebut telah terjual, dan kemudian di lakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras atau Ciu lagi.
Polsek Banyuresmi akan terus melakukan Razia minuman keras sampai Kecamatan Banyuresmi terbebas dari Minuman Keras.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Banyuresmi agar melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada yang menjual Miras maupun obat obatan terlarang. Pungkas Usep.(indra jaya)