Blora Jateng, tribuntipikor.com
Setelah viral dipublik, pihak kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah, hari ini kamis tanggal 06 Juni 2024 mulai pukul 13.00 Wib sampai selesai melakukan mediasi dengan memanggil para pihak bersangkutan untuk mencarikan solusi permasalahan Pembongkaran Musholla An-Nur di Desa Mendenrejo,
Hadir kedua belah pihak yang bermasalah untuk dimediasi yakni Abdul Sakur selaku pewakaf tanah dan bangunan musholla An-Nur dan Siswo didampingi istri dan anaknya selaku pembongkar musholla.
Hadir pula dari pihak Koramil dan Polsek Kradenan Satpol-PP kecamatan serta awak media tribuntipikor.com saat meliput.
Tampak mengawali tanda dibukanya mediasi dipandu oleh Kades Mendenrejo Supari dengan penyampaian berbagai kronologi serta intinya meminta pada kedua belah pihak agar mewujudkan kesepakatan bersama serta berdamai dengan dasar rasa tulus ikhlas dan jangan sampai berlanjut keranah hukum.
Usai mengawali pembukaan mediasi Kades Mendenrejo Supari, kesan dan pesan mediasi diserahkan Camat Kradenan Tarkun, SH, Msi guna memperoleh persamaan mufakat kedua belah pihak.
Berlanjut mediasi diawali dari apa yang menjadi maksud dan tujuan Abdul Sakur selaku pewakaf tanah dan bangunan musholla An-Nur.
Sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan Abdul Sakur disepakati oleh pihak Siswo sehingga diputuskan hasil mediasi membuahkan kesepakatan bersama dibarengi rasa tulus ikhlas dan damai.
Disisi lain, usai pembacaan hasil kesepakatan bersama oleh Kades Supari yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta ditanda tangani kedua belah pihak dan bermaterai 10rb yang juga dijuatkan tandatangan pihak Kades Mendenrejo Supari berstempel serta Camat Kradenan Tarkun, SH., Msi berstempel sehingga hasil kesepakatan mediasi resmi dan sah berlandaskan hukum yang berlaku dikemudian hari.
Disampaikan, Alhamdulillah hasil mediasi permasalahan kedua belah pihak berjalan lancar, dan hasilnya masing-masing pihak sepakat atas dasar kesadaran serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain. Kata Camat Tarkun, SH., Msi.
Tarkun panggilan akrabnya menambahkan bahwa selaku orang tua serta pelayan warga masyarakat diwilayah kerjanya dan sebagai pembina dipemerintahan desa dirinya wajib dan bertanggung jawab memberikan kenyamanan, kedamaian diwilayah kerjanya dan ini salah bukti bahwa pihak kecamatan benar-benar memberikan solusi untuknya. Tandasnya.
Diketahui bahwa hasil kesepakatan bersama mediasi permasalahan tersebut tercantum dalam lampiran surat pernyataan bersama dan ditanda tangani oleh berbagai pihak sesuai copy terlampir. (King)
Editorial: Solikin.gy