Blora Jateng, tribuntipikor.com
Beberapa tahun sebelumnya, sesungguhnya Mushola An Nur tersebut sudah berdiri sebelum akad jual beli. Namun demikian saat berjalannya transaksi jual beli tanah antara Abdul Sakur selaku penjual dengan Bambang yang juga sebagai anggota Polsek Menden kecamatan Kradenan, kabupaten Blora Jawa Tengah aktif, sesungguhnya tanah tersebut masih berstatus leter D.
Disampaikan bahwa dalam akad lisan jual beli, pemilik (Abdul Sakur) menyatakan tanah tersebut ada Mushollanya ” tidak termasuk akad jual beli dan Mushola An Nur tersebut diwakafkan. “Keterangan bahwa sipembeli (Bambang ) mengiyakan.
Berlanjut, entah bagaimana ternyata muncul sertifikat tanah secara keseluruhan..?
“Tampaknya itulah dasar pembongkaran Musholla An Nur tanpa ijin terlebih dahulu oleh oknum bernama Siswo.”
Dimana telah terjadi transaksi jual beli dan ternyata tanah bambang anggota polsek aktif tersebut telah dijual ke seseorang bernama Siswo yang juga pemilik jessy busana di Blora.
Berlarut, sesungguhnya pembongkaran musholla tersebut sudah diingatkan dan harap ditunda dulu, hingga dilakukan mediasi musyawarah bersama pada Rabu tanggal 29 mei 2024 sekira pukul 11 malam, dan menjadi kesepakatan oleh Kades Mendenrejo Supari sebagai pilar hukum desa, dan disaksikan oleh Ketua RT Ngadimin dengan hasil kesepakatan untuk penundaan Pembongkaran Mushola An Nur tersebut. ( ‘Saat mediasi Siswo tidak hadir dan sudah diundang melalui RT bahkan juga di WA oleh Kades ).
Dalam kesepakatan juga tertulis Mushola An Nur bisa dipindah dan ditempatkan ditanah bapak Muhamad Nur yang juga sebagai jama’ah Thorekat at Tijaniyah wilayah Bapangan.
Maka, terjadilah pembangkangan oleh oknum pembokar Mushola hingga pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 pagi, oknum pengusaha Jessy busana bernama Siswo menggerakkan masa bayaran warga Dusun Bapangan, Desa Mendenrejo, kurang lebih 100 orang.
Hal itu sampai sampai Kades Supari serta Ketua RT Ngadimin tidak sanggup untuk menghadang jumlah masa yang sedang bringas.
Disisi lain, tampaknya seluruh isi kesepakatan tidak diindahkan Siswo, bahkan Mushola An Nur sudah dibongkar rata dengan tanah dan pemindahan bangunan Mushola An Nur baru ternyata ada diwilayah tanah Siswo yang notabenya tidak sebagai jama’ah Thorekat at Tijaniyah.
Disampaikan, dari pelaku indikasi pembongkaran Musholla ada sejumlah warga diantaranya saudara Marjan dan Sukis selaku warga Bapangan, Mendenrejo, Kradenan.
Olehnya, awak media tribuntipikor.com yang juga pilar ke empat pemerintah dan sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta pihak-pihak yang berwenang Depag setempat APH Polres Blora agar dapat segera menindak lanjuti terkait kejadian tersebut diatas. (Fhm)
Editorial: Solikin.gy