Pontianak, tribuntipikor.com
Seorang ibu rumah tangga bernama Nuraini umur 38 tahun pekerjaan rumah tangga yang beralamat dijalan Cendana Komplek Elitra Permai 7, RT.003/ RW.008, Desa Sungai rengas, Kec.Sui Kakap Kabupaten kubu raya.
Nuraini korban penganiayaan yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 27 Maret sekitar pukul 11.30.Wiba.
Tempat kejadian peristiwa di jalan Ampera depan IKIP -PGRI.Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Kota.
Sesuai tanda bukti laporan Polisi No.T BL/83/III/ 2024/Sektor Pontianak Kota Polresta pontianak
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Perampasan Dengan MO: Terlapor berjumlah 5 orang Debt colector mengepung korban
Namun yang melakukan perampasan satu ( 1 ) orang, bermaksud mengambil Motor Jenis Scoopy No.Pol. KB. 6466.BM, warna Hitam merah.
Orang tersebut dengan Ciri ciri berpakaian baju Abu abu akibat kejadian tersebut nuraini mengalami luka dibagian tangan kanan, dan pada hari itu juga nuraini di antar oleh petugas kepolisian sektor Polsek Pontianak kota ke rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk di fisum, dan setelah itu membuat laporan polisi atas kejadian tersebut ke Polsek Pontianak kota untuk diproses lebih lanjut .
Nuraini sewaktu ditemui oleh awak media, pada hari Kamis, 30/05/24 mengatakan, ..kasus Penganiayaan terhadap dirinya tersebut yang sudah dilaporkan ke Polsek Pontianak kota dari tanggal kejadian sampai saat ini, sudah dua (2 ) bulan belum juga ada titik terangnya, ujar Nuraini kepada media ini.
Harap nya kepada pihak penegak hukum Agar Oknum Pelaku ( Debt colector ) di proses hukum ucapnya.
Ketua DPW LPPK Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen dan juga Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kalimantan Barat. Rudi Halik angkat suara dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampasan dengan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan ungkap Rudi.
Rudi Harap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), Kasus dugaan penganiayaan dan dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum Debt colector BM. PT. NSC FINANCE.
Yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga bernama Nuraini mengalami luka dibagian tangan kanan, karena ini sudah merupakan Aksi kekerasan terhadap korban, ungkap Rudi.
Rudi menambahkan sesuai dengan Atensi Kapolri mengeluarkan surat Edaran Kepada seluruh Kepolisian, Tindak Tegas dan Tangkap semua Debt Colector atau mata elang, karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para begal, ujar Rudi.
Tindakan lesing melalui Debt colector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan merupakan Tindak pidana Perampasan, mereka bisa dijerat pasal.368, pasal.365. KUHP ayat 2,3&4.junto, terang Rudi Halik kepada media ini.
Rudi berharap kepada pihak kepolisian Polsek Pontianak Kota dan jajaran Kasus Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Debt colector Tersebut di proses hukum pungkasnya.
( Mansur )