Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Usai Disahkanya Undang-Undang Penambahan Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun oleh pemerintah. Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang Diketuai KRAT Sudawam S.H, S.Sos, pada Jum’at tanggal 31 Mei 2024 melakukan Audensi dengan PJ Bupati Bojonegoro dan diterima dirumah dinas PJ Bupati,
Berikut 9 item hasil audensi dengan PJ Bupati yang tertanda Ketua AKD KRAT Sudawam S.H, S.Sos dan Sekjend Ir Edi Sunarto.
1.Bupati Bojonegoro menjadwalkan penyerahan SK perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sejumlah 404 Desa atau yg masih aktif pada tanggal 10 Juni 2024 di pendopo Kabupaten Bojonegoro.
2.Pengisian Perangkat menunggu kordinasi DPMD Kabupaten dengan DPMD Propinsi.
3.Perbub Daerah Ring penghasil Migas masih menunggu perubahan Perbubnya.
4.Perbub BKD menunggu revisi lebih aman dari Hukum dan Administrasi dan harus ada anggaran Pengawasan dan dari Konsultan.
Minggu depan harmonisasi Perbub BKD, insyaAllah bulan Juni bisa di cairkan.
5.Himbauan Mobil Siaga Desa untuk tidak di serahkan ke APH atau Kabupaten karena menyangkut kelancaran Pelayanan Publik Masarakat, serta untuk menjaga kondusifitas yang sudah berjalan dengan baik.
6.Untuk Perbub 32 tentang ADD dan Perbub 15 terkait siltap, untuk Pencairan ADD terkait Siltap Tunjangan Operasional, di tranfer diawali tahun januari-Februari dan tahap 2 di bulan Juni – Juli. Adapun untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 masih di rumuskan pasal2nya yang mendasari kebijakan usulan AKD.
7.Untuk pencairan insentif RT.RW segera dicairkan.
8.Partisipan Interest
atau Penyertaan Saham Pemda di JTB sedang di cross check kebenarannnya.
9.Terkait pencairan ADD semua harus diterima di bulan Oktober dari rek Kasda ke rek.KasDesa. Kecuali BHP BHRD. (King)
Editorial: Korwil Jatim
Sumber AKD Bojonegoro