Rembang Jateng, tribuntipikor.com
DPUTARU Kabupaten Rembang Jawa Tengah tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Sementara pemeriksaan atas pekerjaan jalan dilakukan dengan mengambil sampel benda uji menggunakan alat core drill untuk menguji ketebalan aspal maupun perkerasan beton semen yang terpasang di lapangan. Data hasil pengujian tebal digunakan untuk menguji volume aspal dan perkerasan beton yang dibayar.
Berdasarkan Hasil analisis dokumen dan pemeriksaan fisik diketahui ada kelebihan pembayaran di 14 Paket Pekerjaan Pelebaran dan Peningkatan Jalan pada DPUTARU Kabupaten Rembang yang Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak, Diduga Masih ada Sisa yang Belum Disetor ke Kas Daerah, dengan uraian sebagai berikut;
- Pekerjaan Pelebaran Jalan Slamet Riyadi dilaksanakan oleh CV BC Dimana Hasil pemeriksaan fisik tanggal 21 September 2023 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp19.961.600, 00. Dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) sebesar Rp473.005.100, 00. Pada tanggal 30 April 2024 CV. BC sudah menyetor ke kas daerah (lunas).
- Pekerjaan Pelebaran Jalan Tahunan – Sale dilaksanakan oleh CV MJ Dimana diketahui terdapat ketebalan kurang dibawah spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen dan lapis fondasi bawah beton kurus sebesar Rp10.835.000, 00.
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Banyudono – Pengkol dilaksanakan oleh CV BC Dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) dan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp360.804.700, 00. Pada tanggal 29 April 2024 CV. Bangun Cipta (BC) sudah menyetor ke kas daerah (Lunas).
- Pekerjaan Penanganan Long Segment Pemeliharaan Berkala Jalan Jolotundo – Japerejo oleh CV SDP dimana diketahui terdapat kadar aspal AC-BC kurang dibawah spesifikasi sebesar Rp5.128.000, 00 serta ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp61.516.000, 00. CV. SDP telah menyetorke kas daerah (Lunas).
- Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Tulung – Sumberjo dilaksanakan oleh CV SDP dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp109.389.000, 00. CV. SDP sudah lakukan penyetoran ke kas daerah (Lunas).
- Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Tireman – Japerejo dilaksanakan oleh CV MJ diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp133.146.000, 00.
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar – Pulo dilaksanakan oleh CV SAM diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) dan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp 265.339.800, 00. Pada tanggal 29 April 2024 CV. SAM sudah menyetor ke kas daerah (Lunas).
- Pekerjaan Jalan Pasar Kragan Ke Selatan (k167) dilaksanakan oleh CV BK diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp174.062.000, 00.
- Peningkatan Jalan Pamotan – Japerejo dilaksanakan oleh CV SJ dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp40.310.000, 00.
- Pelebaran Jalan Sarang-Lodan dilaksanakan oleh CV. JK diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis aus (AC-WC), laston lapis antara (AC-BC), dan laston lapis pondasi (AC-Base) sebesar Rp28.850.000, 00.
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Japerejo-Tempaling dilaksanakan oleh CV Snd diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan beton rigid pavement sebesar Rp33.518.000, 00.
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pedak-Pranti dilaksanakan oleh CV Ids diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan beton rigid pavement sebesar Rp35.106.000, 00.
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Mlagen-Joho dilaksanakan oleh CV RB dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan beton rigid pavement sebesar Rp55.459.000, 00.
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Magersari-Banyudono dilaksanakan oleh CV BN diketahui terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp10.792.753, 00. CV. BN sudah telah lakukan penyetoran ke kas aerah (Lunas).
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke kas daerah sebesar Rp186.825.753, 00 yang terdiri atas CV. SDP dan CV. BN, kemudian selanjutnya pada tanggal 29 dan 30 April 2024 telah dilakukan penyetoran oleh CV. BC dan CV. SAM sebesar Rp 800.405.000, 00, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah masih tersisa sebesar Rp 495.150.780, 00.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, atas adanya temuan tersebut, Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) dan LSM KPK RI telah berkunjung ke kantor DPUTARU Kab Rembang untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinasnya, dan Kepala DPUTARU menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran hanya sekitar Rp 800 juta saja, itu sudah diselesaikanya. Kemudian untuk mengkonfirmasi lebih lanjut tentang bukti penyetoran pengembalian, Kepala DPUTARU mengarahkan konfirmasi ke Nugroho Tri Hutomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nugroho Tri Hutomo kepada Tim telah memberikan bukti sebanyak 4 lembar Surat Tanda Setoran (STS) yang keseluruhan nilainya sebesar Rp 800.405.000, 00.
Dengan demikian patut diduga bahwa pengembalian kelebihan pembayaran masih belum terselesaikan keseluruhan, dan DPUTARU Kab Rembang diduga telah menutup-nutupi hal tersebut kepada publik, karena data temuan dari lembaga telah tercantum nilai kelebihan pembayaran yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh DPUTARU Kab Rembang.
Ketua Umum PBH LDIK KRIMSUS RI, KRM Suwondo angkat bicara, “Terkait adanya temuan pada DPUTARU Kab Rembang perlu di kaji lebih lanjut antara data dan fakta, artinya apa yang disampaikan oleh DPUTARU Kab Rembang kita cek dan kita cocokkan dengan data, sudah sesuai dengan data dari temuan lembaga apa belum, itu harus kita cermati dan teliti”, tegas KRM Suwondo.
Lebih lanjut Ketua Umum KRM Suwondo menegaskan, “PBH LIDIK KRIMSUS RI akan mengejar bukti penyelesaian pengembalian sampai tuntas, ini diduga masih belum diselesaikan keseluruhan penyetoran pengembalian ke kas daerah, DPUTARU Kab Rembang harus transfaran dan bisa menunjukkan semua bukti penyelesaannya. Saya Ketua Umum PBH LIDIK KRIMSUS RI akan kejar sampai tuntas”, pungkas KRM Suwondo.
Atas Permasalahan tersebut jelas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu pada Pasal 27, Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada lampiran poin 7.13, dan Surat Perjanjian masing-masing paket pekerjaan dimana pelaksanaan kontrak menggunakan Kontrak Harga Satuan.
Terkait Permasalahan diatas tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.482.381.533, 41. Permasalahan tersebut disebabkan karena PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dan Konsultan pengawas tidak cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya terutama dalam membuat laporan pengawasan.
(Tim Gabugan PBH LIDIK KRIMSUS RI & KPK RI)