Kabupaten Salatiga, tribuntipikor.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menangkap W, Alias Bolang, lelaki berusia 49 Tahun, warga Karangtalun, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dia ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan kendaraan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku ditangkap saat tertidur di dalam Isuzu Panther silver. Namun pelat nomor di bagian depan kendaraan berbeda dengan bagian belakang.
Pada bagian depan tertempel pelat nomor K-1826-BL. Adapun bagian belakang H-9037-R.
Kendaraan tersebut terparkir di tepi Jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As SurkatiSidorejo Lor, Kamis (02/05/2024).
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menyampaikan bahwa Tim Satreskrim Polres Salatiga yang melaksanakan patroli, mendapati kendaraan Isuzu Panther terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga, dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut mengangkut 1 buah kempu berukuran 1.000 liter, dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut.
Di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 Liter Bio solar, selain itu terdapat pula sebanyak 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor.
Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina, yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 (seribu) liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu, kemudian pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu, tambah AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi, yaitu dengan membeli BBM jenis Bio Solar dengan Kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan melalui kode QR My Pertamina, saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, jelas IPTU henri Widyoriani.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(sumber:Humas Polres Salatiga)
-Andi Prasetyo-