Tidak Benar! Pemdes Talok Kec, Kalitidu Hambat Pencairan DD Tahun 2023

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Tidak benar! bahwa Pemerintah Desa, Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menghambat tidak cairnya Dana Desa (DD) tahap tiga. Walaupun toh memang kebenaran ketidak cairnya anggaran DD tersebut tidak cair untuk tahun 2023. Namun, itu tidak berarti pihak Pemdes talok telah menghambat tidak cairnya anggaran dana APBN tersebut,

Hal itu disampaikan langsung oleh kades Talok H. Samudi kepada awak media ini saat dijumpai dikediamannya, didesa Talok pada rabu 10 April 2024 mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai.

“Memang benar mas, pengajuan pencairan DD desa Talok tahun ini tidak cair, namun itu tidak berati kami pihak Pemdes talok telah menghambat tidak cairnya anggaran DD APBN, sementara kami telah mengajukan dan ditolak oleh pihak Camat, bila pengajuan pencairan kami tidak naik ke DPMD, silahkan bisa menilai siapa yang menghambat tidak cairnya DD tersebut. Kata Samudi.

Disinilah kiranya yang belum dipahami oleh berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media dalam menyikapi polemik permasalahan Pemdes Talok, yang sebenarnya sudah dan masih dalam penanganan pihak APH. Terangnya.

Akan tetapi itu okelah, Ndak papa toh biar masyarakat lebih melek terkait permasalahan Pemdes Talok. Dan, saya tegaskan bahwa Sekdes Talok sudah dipecat. Sekali lagi sudah dipecat. Ucapnya.

Lanjut Samudi, disayangkan bilamana tidak cairnya anggaran DD tahun ini, masih mengacu pada yang pernah terjadi dipengajuan pencairan sebelumnya, pasalnya Sekdes talok sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan tidak masuk kerja hingga 3 bulan lebih tanpa ijin sekalipun. Ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa pengajuan proposal anggaran Dana Desa (ADD) Pemdes Talok tahap dua termasuk didalamnya anggaran BLT, DD, gaji Kades dan perangkat desa serta tunjangan RT, RW guru paud dan lainnya tidak di Acc oleh pihak kecamatan, karena tidak ditanda tangani oleh Sekretaris Desa, yang mana saat itu Sekdes desa talok sudah dipecat dan sudah di PJkan. Namun kembali lagi, pihak kecamatan tidak menggubris bahkan mengembalikan proposal pengajuan tersebut.

Sementara untuk tahun ini, sesungguhnya Pemdes talok sudah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap tiga, lagi lagi pihak kecamatan tidak menggubris dan tidak menyetujui karena tidak ditanda tangani oleh Sekdes dan berkasnya dikembalikan ke bendahara desa melalui utusan kecamatan tanpa dasar alasan apapun.

Diketahui, telah diberitakan sebelumnya melalui media online tribuntipikor.com bahwa Sekdes desa talok telah dipecat secara resmi dengan tidak hormat (PTDH) melalui hak prerogatif kewenangan Kades sesuai UUD Permendagri no, 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 2 dan 3 dan seterusnya, tentang hak dan kewajiban Kades. Dengan dasar bukti terlampir Sekdes tidak menjalankan tugas pokoknya tidak masuk kerja selama tiga bulan lebih. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait