Kalbar, tribuntipikor.com
Atonk atau Cin Cung pemilik akun Facebook Atonk Putro Sundjoyo II yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar terkait kasus tatung viral di Pemangkat, Sambas, semenjak 1 Maret 2024.
Atonk yang merupakan Ketua Yayasan Tri Dharma Bhakti Pemangkat yang melakukan siaran langsung lewat akun Facebooknya, ia menunjukkan seorang tatung bernama Akiong sedang melakukan ritual cuci laut mengenakan pakaian bernuansa muslim di Pelabuhan Penjajab, Pemangkat. Dimana ritual tersebut dianggap sebagai pelecehan terhadap agama tertentu khususnya agama islam. Sehingga kemudian ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kalimantan barat
Mengingat apa yang di sampaikan oleh kombes pol Raden petit wijaya pada saat di wawancarai, bahwa atonk sudah dilakukan penyidikan dan di tetapkan sebagai tersangka.
Dengan tegas Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Atonk dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau UU ITE.
“Dari pernyataan diatas yang disampaikan oleh pihak kapolda sudah sangat jelas, bahwa kasus ini sudah melanggar UU ITE, sangat di sayangkan pihak Polda Kalbar tidak menindak lanjuti terhadap kasus ini dan justru memilih bungkam padahal sudah jelas ini melanggar hukum yang seharusnya di tindak secara hukum”, ujar Andi Daswari yang merupakan penggerak aliansi pemuda peduli toleransi kalbar.
Andi juga menyampaikan, meskipun sebelumnya atonk sudah meminta maaf lewat via video, yang mengakui bahwa ia menyadari atas perbuatan nya yang telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat khususnya masyarakat Sambas. Saya rasa ini tidak bisa mengurangi kegaduhan yang terjadi di kalangan masyarakat yang dianggap melakukan pelecehan terhadap agama tertentu dan sudah melanggar UU ITE.
“Tak hanya itu, kami juga meminta Kapolda kalbar agar melalakukan penyidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap akiong yang merupakan pemeran dalam Ritual tersebut yang mana dalam ritual tersebut Akiong mengenakan pakaian yang bernuansa islami, sehingga kami menanggapi dan menganggap bahwa ini adalah merupakan pelecehan dan penistaan terhadap agama islam. Sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Saya Rasa ini sudah jelas bahwa Ritual yang di lakukan oleh akiong sudah jelas-jelas melanggar hukum dan terjadi penistaan agama.
Saya harap pihak Polda Kalbar serius dalam menangani kasus ini, karena ini sudah jelas melanggar hukum dan terjadi penistaan agama maka harus ditindak lanjuti secara hukum pula, jika pihak Polda kalbar Tidak Sanggup melakukan Proses Secara Hukum terhadap kasus atonk dan akiong tersebut, maka jangan salahkan Masyarakat Kalbar Jika datang berbondong-bondong untuk menuntut keadilan terhadap kasus tersebut, karena kasus ini sudah mengganggu ketenangan masyarakat di kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat umumnya.
Andi mengajak masyarakat Kalbar untuk ikut serta dalam menjaga tolerensi antar sesama, jangan sampai saling melecehkan adat dan budaya apalagi ritual khusus agama. Apabila ada yang melakukan hal tersebut mari kita proses secara hukum tanpa pandang bulu.
Andi menitipkan pesan kepada penegak hukum di Kalbar, agar selalu sigap dalam melakukan penegakan hukum, kami meminta Polda untuk cepat menangkap “si Akiong” agar menjadi pelajaran kedepannya. jangan sampai kasus seperti ini dianggap seperti kasus biasa, mengingat kita dikalbar tak lama lagi akan ada agenda pilkada, kami khawatir ada oknum yang akan bermain dengan kasus seperti ini. Jadi mari kita buat situasi sosial dan politik di Kalbar adem sehingga agenda-agenda negara tetap berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama.
Kami atas nama Aliansi Pemuda Peduli Toleransi Kalimantan Barat, akan selalu mengawal kasus ini sampai selesai, karena informasi yang kami terima bahwa si atonk (tersangka UU ITE) saat ini sedang tidak ditahan oleh Polda. Info ini membuat kami bertanya-tanya, maka dari itu kami akan melakukan kunjungan ke Polda dan memastikan bahwa tersangka benar-benar ditahan disana.(Mansur)