Tim Awak Media Jateng Melaporkan Pelaku Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Gringsing-Batang Yang Bersifat Arogan Hingga Intimidasi Wartawan Ke Polda Jateng Serta Ditreskrimsus Polda Jateng

Kabupaten Batang, tribuntipikor.com

Berawal dari penemuan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus Sedot Tangki Kendaraan jenis Truk Dump di Jl. Lkr. Alas Roban, Sendang Wungu, Desa Kutosari, Kec. Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Minggu (31/03/2024) Pukul. 20.00 hingga terjadinya tindak pidana premanisme dan intimidasi terhadap wartawan, yang mana telah melanggar Pasal 18 UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi

Dari tindakan premanisme dan intimidasi tersebut, Hp wartawan dari media LensaMata.id rusak, sehingga tim awak media kemudian melaporkan tindakan pidana tersebut kepada Aparat Penegak Hukum Polda Jateng dan melaporkan tindak pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada Ditreskrimsus Polda Jateng.

Saat akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut, kemudian di duga pelaku sekaligus pemilik gudang/bos mafia solar yang diketahui bernama Dul Rochim tersebut tiba-tiba datang dan mengerahkan preman yang berjumlah kurang lebih 20 orang, sehingga terjadi aksi premanisme dan intimidasi serta pelecehan profesi wartawan kepada tim awak media yang berada di lokasi.

Saat tim awak media mencoba menenangkan suasana dengan mencari tau dimana rumah Perangkat Desa yakni RT agar lokasi menjadi kondusif, rupanya Pak RT tersebut hadir bersama para preman dan bos mafia solar, kemudian seseorang yang mengaku merupakan RT tersebut juga turut melakukan intimidasi terhadap beberapa awak media di lokasi. Di duga kuat Oknum perangkat desa yakni Pak RT tersebut memback-up aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di wilayah RT miliknya.

Padahal sudah jelas penyalahgunaan BBM Bersubsidi telah melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya kejadian tindakan Premanisme dan Intimidasi Wartawan tersebut, Andi Prasetyo selaku Kaperwil Jateng media Tribuntipikor.com dan tim awak media jateng kemudian membuat aduan serta laporan terhadap tindakan premanisme dan Intimidasi Wartawan kepada Polda Jateng, serta Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar telah di laporkan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kami berharap aparat penegak hukum yakni Polda Jateng dapat menindak dengan tegas pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar dan para pelaku aksi premanisme serta intimidasi wartawan.

-Andi Prasetyo-

Pos terkait