Semarang, tribuntipikor.com
Rabu, 20 Maret 2024, Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan kerja sebuah pabrik meubel di Semarang pada hari Selasa 19 Maret 2024. Kejadian penganiayaan itu sendiri dilakukan oleh oknum Manager PT.Eastwind Mandiri yang bernama Nanang Riyadi alias Aplek kepada salah satu karyawannya yang bernama Nur Cholis seorang Helper.
Menurut keterangan yang diambil oleh awak media kepada korban, bahwa kejadian tersebut bermula dari korban bersama kedua rekan kerjanya yang bernama Kafidin bagian Kepala Gudang dan Arviyan bagian Helper berangkat kerja seperti biasanya pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00Wib datang lapor kepada Manager HRD untuk konfirmasi bahwa mereka bertiga tetap masuk seperti biasanya karena belum adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dan selanjutnya Manager HRD memerintahkan ke tiga karyawan tersebut untuk menunggu di lobby kantor dan sambil menunggu Manager datang. Tak lama setelah ketiga karyawan tersebut menunggu di lobby kantor, datanglah si Manager yang biasa dipanggil Aplek itu menanyakan apa yang diharapkan mereka terhadap perusahaan dan ketiga karyawan tersebut menyatakan menunggu Surat PHK dari Perusahaan agar mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan termasuk pesangon, singkat cerita didalam percakapan tersebut si Manager tersebut sedikit marah dan jengkel karena ketiga karyawan tersebut dirasa menyulitkan managemen dan tidak mau membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri, tak lama setelahnya tahu-tahu sang Manager menendang bagian perut korban hingga terpental, seketika itu korban dibawa rekan-rekannya ke IGD RSUD TUGU Semarang.
Karena merasa terancam jiwanya maka ketiga karyawan tersebut melakukan pengaduan kepada saudaranya yang ada di Ormas Pemuda Pancasila dan atas berbagai pertimbangan lalu diarahkan untuk didampingi oleh Badan Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai oleh Bung Sutarji.
Dalam hal kejadian tersebut, Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah akan mengkawal kasus ini hingga tuntas, sampai ketiga karyawan yang telah diperlakukan semena-mena oleh Oknum Manager Perusahaan tersebut dapat memperoleh keadilan serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan kejadian tersebut, PT.EASTWIND MANDIRI telah melakukan Pelanggaran Pasal 86 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(UU.Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa:
Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Dan dalam kejadian tersebut, Oknum Manager tersebut juga dapat diancam Undang-Undang Pidana Pasal 351 KUHP ayat(1)
-Andi Prasetyo-