Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Program pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat bermanfaat bagi masyarakat, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta memberikan rasa aman termasuk jaminan kepastian hukum atas tanah. Program tersebut juga diatur dalam surat keputusan bersama menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri). Dalam aturan tersebut kemudian untuk biaya kepengurusan yakni hanya Rp.150 ribu per bidang dan berlaku di daerah Jawa dan Bali,
Namun, tampaknya berbeda dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Pemdes melalui Kades Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini dan diduga Kades telah menyimpang dan/atau melakukan Pungli, terkait biaya Program PTSL.
Penelusuran awak media tribuntipikor.com saat mengkonfirmasi perangkat desa Kasun Demungan, bapak Khamdi yang juga sebagai PJ Sekertaris desa Pringgoboyo mengatakan bahwa disaat pelaksanaan Program PTSL, warga masyarakat yang mengikuti dibebani biaya proses bervariasi ada yang Rp. 900 ribu, Rp. 1jt, bahkan hingga 1,5 jt. Ucapnya.
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk biaya pengurusan PTSL dikenakan biaya Rp. 150.000. Akan tetapi pada pelaksanaannya yang terjadi di Pemdes Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan untuk biaya tersebut masyarakat dikenakan biaya hingga Rp. 1,5 jt.
Tentunya hal tersebut sangatlah tidak sejalan dengan apa yang tertuang pada SKB 3 Menteri yakni tentang biaya pengurusan PTSL, dimana ketika biaya tersebut melebihi apa yang sudah ditetapkan sudah termasuk pungli.
Disisi lain, Misriatul Hikmah selaku Kades Pringgoboyo saat mau dikonfirmasi beberapa kali dikantornya selalu tidak ada di Balai Desa dan ketua Pokmas Haji Asikin juga tidak ada.
Lebih mirisnya lagi, kehadiran atau keberadaan perangkat desa yang bertugas di Balai Desa hanya beberapa perangkat saja untuk melayani warga masyarakat setempat.
Hingga saat ini dan sesungguhnya banyak warga masyarakat yang grundel atau kecewa, namun tak dapat berbuat banyak.
Olehnya, melalui media ini yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, warga masyarakat setempat meminta kepada pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti terkait dugaan pungli tersebut. (Solikin)
Reporter: Supartono
Editorial: Korwil Jatim