Tokoh Mudah Perempuan Desa Jikotamo, Meminta Bupati Halsel, Evaluasi dan Audit Kades Terkait APBDesa Tahun 2022-2023

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Sejak terpilih menjadi Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD), Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun 2022 sampai 2024 belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati, akibatnya Pengawasan terkait program-program Pemerintah Desa (Pemdes) menjadi Tumpul, Salah Satu Tokoh Muda Perempuan Desa Jikotamo, meminta Bupati Halsel Ali Bassam Kasuba Segera Evaluasi Kinerja Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berikut penjelasan lebih jauh mengenai fungsi, tugas dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.
Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang.

Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Para anggota akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) bupati/wali kota.

Fungsi dan tugas dan Badan Permusyawaratan Desa

Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni :

a. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa. Tugas-tugas tersebut, yakni :

a. menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. menyelenggarakan musyawarah BPD;

c. menyelenggarakan musyawarah desa;

d. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

e. menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;

f. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;

g. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;

h. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

i. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Adanya hal tersebut pengontrolan terhadap Kinerja Pemdes serta program Desa tidak terawasi. Hal ini mendapat kritik dari berbagai pihak.

Kritik pertama datang dari salah satu tokoh pemuda Desa Jikotamo, Yuriska, juga merupakan Sekertaris BPD. “Semenjak terpilih sebagai Ketua dan Anggota BPD pada bulan Agustus 2022, kami sampai hari ini belum mengantongi SK Bupati, sehingga apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPD, tidak jalan sama sekali terkait penentuan Kebijakan dan mengesahkan APBDesa serta pengawasan Program-program Pemerintah Desa itu tumpul” kata Riska. (10/3/2024)

Sekertaris BPD terpilih itu juga bilang bahwa, semestinya pasca terpilih dan disahkan sebagai ketua dan anggota, Kepala Desa harus cepat koordinasi lintas pemerintah baik Camat, dan Bupati serta dinas terkait agar secepatnya mengeluarka SK, supaya BPD dapat berfungsi, namun itu semua gagal buktinya sampai hari ini SK-Nya belum ada.

“Seharusnya setelah terpilih dan disahkan sebagai ketua dan anggota BPD, Kepala Desa langsung berkoordinasi dengan Camat dan Bupati serta Dinas terkait agar secepatnya mengeluarka SK, akan tetapi di anggap Kepala Desa gagal, sehingga Tugas dan Pokok sebagai BPD Desa Jikotamo tidak berfungsi sama sekali” Ucapnya

Jika terjadi seperti ini, lanjut Dia. Maka kami meminta kepada Bupati Halsel agar segera Evaluasi Kinerja Kepala Desa, dan sekaligus melakukan audit ABPDesa Tahun 2022 dan 2023, karena kami menganggap tidak ada pengontrolan, Karena APBDesa Tahun 2022 dan 2023 membutuhkan pengesahan dari Ketua dan Anggota BPD, sebab setiap rapat-rapat penentuan arah kebijakan APBDesa dua kali, ketua dan Anggota BPD tidak pernah di libatkan.

“Jika terjadi seperti ini maka perlu di tanyak ke absahannya terkait pengesahan APBDesa tahun 2022 dan 2023, serta kami meminta kepada Bupati Halsel dan Dinas terkait agar Mengevaluasi Kinerja Kepala Desa serta melakukan audit atas APBDesa tahun 2022 dan tahun 2023” Tutur Yuriska

Hal ini juga di keluhkan Ketua Rukun Tentangga (RT) 7, Dusun Barat Desa Jikotamo, Muhamad. Iya menyampaikan bahwa Gaji kami para Ketua-ketua RT sudah memasuki setahun (12 bulan), belum kami terima

“Kami para ketua RT juga belum terima gaji sampai hari ini sudah 12 bulan” kata Muhama

Masi banyak lagi persoalan yang ada di Desa Jikotamo, seperti Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II dan III tahun 2023, yang belum tersalurkan ke masyarakat, serta Kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang kegiatannya jalan namun Kasnya Nihil.

“Masi banyak persoalan-persoalan yang ada di Desa Jikotamo, yang belum terungkap, seperti Dana BLT yang belum tersalurkan, dan Kas BUMDES Kosong, padahal kegiatan BUMDES jalan lewat Mobil TKBM milik BUMDES, namun dananya nihil” ungkap Muhama

Jadi lewat media ini kami meminta dan bermohon kepada Bupati Halsel agar Mengevaluasi Kinerja Kepala Desa serta Mangaudit APBDesa tahun 2022 dan 2023, sehingga apa yang menjadi keluhan ini dapat tersampaikan

“kami bermohon dan meminta kepada Bupati Halsel agar Mengevaluasi Kinerja Kepal Desa dan mengaudit APBDesa tahun 2022 dan 2023” tutup Muhama

Sampai berita ini di Publis Kepala Desa Jikotamo saat di hubungi berada pada ststus area luar jangkauan.(Zul)

Pos terkait