Kabupaten Batang, tribuntipikor.com
Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Para oknum tersebut menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara mengambil dari SPBU ke SPBU lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi lalu di timbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga Solar industri/HSD.
Berdasarkan penelusuran yang di dapat oleh tim awak media Jateng pada hari kamis, (07/03/2024) pada pukul 15.30 WIB, ditemukan adanya Rumah makan yang di duga merupakan gudang Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Warung makan tersebut berada di Jl. Raya Krengseng, Plelen, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah.
Dari hasil konfirmasi, diketahui penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar ini di dapat dengan cara mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah Batang dan sekitarnya bahkan sampai dengan wilayah Pemalang dan Tegal, lalu kemudian di tampung dengan menggunakan Kempu penampung BBM dan beberapa jerigen serta drum untuk menampung BBM jenis solar tersebut.
Adapun rumah makan yang dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal itu milik seseorang yang bernama Tri Sukamto yang diduga merupakan Oknum anggota TNI-AD yang bertugas dan masih aktif di Koramil 03/GRINGSING, Kab. Batang. Pada saat ditemukan, BBM bersubsidi jenis solar tersebut terpantau tengah di ambil oleh sebuah mobil jenis panther dengak bak belakang terbuka berwarna hitam.
Dan hasil investigasi lebih lanjut, dari informasi awak media yang lain, di ketahui ternyata dikontrakkan atau di rumah pelaku yang berada Di Ds. Plebean, RT. 04/RW.04, Kel. Plelen, Kec. Gringsing, Kab. Batang, di duga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, di duga jumlah BBM bersubsidi jenis solar yang di timbun di rumah kontrakan nya berjumlah lebih banyak daripada yang berada di Warung makan.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Mungkin karena pemiliknya merupakan oknum anggota, Sehingga Polres Batang seakan terkesan tutup mata terkait dengan aktivitas Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kabupaten Batang tersebut . Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Batang, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas. .
Andi Prasetyo –