Soreang, tribuntipikor.com
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung menindaklanjuti informasi adanya korban kecelakaan lalu lintas yang diduga korban tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Soreang, persisnya di Kampung Babakan Desa RT 02/RW 14 Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Minggu (18/2/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa kecelakaan lalulintas itu antara pengendara roda dua Honda Beat Nopol D 3408 ZFK yang dikendarai siswi SMA dan pengendara roda dua motor Suzuki Smash tanpa nopol yang dikendarai seorang pria dengan inisial E (30).
Dalam peristiwa kecelakaan itu menyebabkan satu orang korban yang merupakan siswi SMA meninggal dunia setelah melewati proses perawatan medis di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom Sutresno kepada wartawan di Soreang, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Pembangunan BIUTR Akan Gunakan Dana APBN
“Kami mendapatkan laporan terkait kecelakaan tersebut, kurang lebih enam hari setelah kejadian yaitu pada tanggal 24 Februari 2024. Dan coba kam dalami, dan kami selidiki. Setelah kami pastikan kecelakaan itu benar-benar terjadi, kami melakukan langkah-langkah dan salah satunya mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti,” imbuh Anom.
Setelah ada saksi dan barang bukti, Anom mengatakan, jajaran Satlantas Polresta Bandung mencoba menelusuri atas peristiwa kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa itu.(Indra jaya)