Sumbawa Besar, NTB, tribuntipikor.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus terdua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MF (23) merupakan warga yang beralamatkan di Desa Pukat Kec. Utan Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh.Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku MF diamankan di rumahnya di Desa Pukat Kecamatan Utan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Pukul 15.00 Wita.
Lanjut Kasat, dalam penggerebekan yang dilakukan anggotanya tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika yakni 1 poket Sabu dengan berat Bruto 0,40 Gram, 1 buah alat hisap/bong, 3 bendel klip obat kosong, 1 bungkus rokok merk glizz, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik dan 1 buah korek gas.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan saat itu Tim Opsnal melihat terduga pelaku sedang duduk di dalam rumahnya. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya.” Terang Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria di Kecamatan Utan, dan rencanaya sabu tersebut akan di edarkan kembali di wilayah Kec. Utan Kab. Sumbawa.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. ( Agus).