Garut, tribuntipikor.com
Polsek Garut Kota Polres Garut gelar press release tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu halaman masjid di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kamis (26/02/2024).
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., memimpin kegiatan press release yang turut didampingi oleh Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., anggota Polsek Garut Kota dan para awak media Kabupaten Garut.
Didepan para awak media Zainuri mengatakan jika kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu halaman Masjid Kel. Sukamentri yang dilakukan oleh 3 orang pelaku saat ibadah shalat subuh berlangsung.
Awal mula kejadian korban memakai motor hendak beribadah Shalat Subuh berjamaah di Masjid, korban pun masuk ke dalam Masjid setelah menyimpan motornya di halaman Masjid. Ternyata tanpa diduga oleh korban motor yang ia bawa telah ditunggu kedatangannya oleh para pelaku yang sedang mengintai dari kejauhan.
Ketika ibadah Shalat Subuh berlangsung para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengangkut kendaraan sepeda motor milik korban lalu membawanya menggunakan mobil pick up warna hitam dengan No Pol Z 8747 DO.
Kemudian korban yang selesai beribadah keluar Masjid namun tidak menemukan sepeda motor yang ia simpan di tempat semulanya. Setelah berusaha melakukan pencarian namun tidak menemukan titik terang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.
Berbekal data saksi dan sebuah rekaman cctv yang menampakan ke tiga orang pelaku bekerja sama untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban di halaman Masjid, Polsek Garut Kota segera melakukan penyidikan kejadian.
Personil Polsek Garut Kota Polres Garut mendapatkan informasi bahwa mobil pick up yang digunakan para pelaku tersebut berada di daerah Leles, lalu Polsek Garut Kota berkoordinasi dengan Polsek Leles untuk mencari informasi terkait kepemilikikan mobil.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata mobil pick up yang digunakan para pelaku merupakan rental/sewa kepada salah satu warga Leles yang juga berstatus sebagai saksi. Menurut keterangan saksi ia mendapatkan pesanan sewa mobilnya dari salah satu pelaku kejadian pencurian tersebut.
Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan penangkapan di rumah milik pelaku “HR” (33) warga Kec. Tarogong Kaler bersama dengan pelaku “RK” (27) warga Kec. Tarogong Kaler namun 1 orang pelaku lainnya “A” (20) DPO tidak berada di lokasi penangkapan.
Kedua orang pelaku diringkus ke Mapolsek Garut Kota dan untuk “A” (20) warga Kec. Tarogong Kaler masih dilakukan proses pengejaran oleh petugas. Dari hasil interogasi para pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pick up dan salah satunya di halaman Masjid Kel. Sukamentri.
Lanjut Zainuri juga mengatakan Polsek Garut Kota bersama Polsek Leles, Polsek Tarogong Kaler dan Tim Sancang Polres Garut telah bekerja sama melakukan pengembangan dan mendapatkan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban sudah berada di Kec. Cikelet namun tersangka penadah tidak berada di rumah, akan tetapi kendaraan sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota sebagai barang bukti kejahatan.
Selain meringkus kedua tersangka Polsek Garut Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih beserta 1 lembar STNK merk Honda Beat dan 1 unit mobil pick up warna hitam yang disita dari saksi/pemilik kendaraan. Para tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Garut Kota. Tutup Zainuri.(indra jaya)