Meski Aturan Dan Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersifat Tegas, Di Temukan Adanya Aktivitas Penyalahgunaan BBM Di SPBU 44.573.03 Ampel-Boyolali Secara Terang-terangan

Kabupaten Boyolali, tribuntipikor.com

Meski sudah dilakukan penindakan oleh BPH Migas terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU wilayah Solo Raya pada waktu lalu, rupanya penindakan tersebut tidak membuat gentar beberapa SPBU Wilayah Sekitar Solo, dan bahkan SPBU di duga Bermain dan Bekerjasama Dengan Mafia Solar yang berada di wilayah kabupaten Boyolali.

Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah kian menghawatirkan. Di beritakan sebelumnya bahwa beberapa SPBU di wilayah Surakarta telah mendapat peringatan hingga denda dari Pertamina, namun sepertinya denda dan peringatan tersebut tidak memberi efek jera terhadap SPBU-SPBU di wilayah Jawa Tengah.

Demi meraup keuntungan pribadi dengan cara merampas hak orang lain yang seharusnya bisa di nikmati masyarakat dari pemerintah. Namun digarong oleh para mafia BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU 44.573.03 Ampel, yang tepatnya berada di Jl. Solo Semarang, Kaligentong (Ampel), Boyolali, Jawa Tengah.

Dari hasil pantauan awak media pada hari Senin, (19/02/2023), nampak aksi para pelaku mafia BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan-kendaraan tengah mengisi BBM di SPBU tersebut dengan cara dan jumlah yang tidak wajar, kendaraan tersebut di duga merupakan kendaraan modifikasi berisi Tangki penampung BBM bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.

Dari pengakuan sopir dirinya menyebut bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan SPBU Tersebut sudah bekerjasama, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut dan terkesan di biarkan.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dengan nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU Ampel.

Padahal bisnis penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi adalah perbuatan pidana yang bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda 60 milliar rupiah.

(Andi P)

Pos terkait