Garut, tribuntipikor.com
Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif Satlantas Polres Garus sosialisasikan larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Jum’at pagi (16/02/2024).
Sosialisasi yang dilakukan oleh Sat Lantas berbentuk pemasangan spandung larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang di sebar di beberapa titik Kota Garut.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang Andi Suhandi, S.A.P., yang didampingi oleh Unit Kamsel Sat Lantas Polres Garut.
Adapun dasar dilaksanakannya pemasangan spanduk diharapkan masyarakat Garut tidak menggunakan knlapot bising tidak sesuai spesifikasi teknis sesuai UU no 22 Tahun 2009 dan Sk Bupati Garut.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Hukum Polres Garut untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat.” Kata Aang.(indra jaya)