Garut, tribuntipikor.com
Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang di lakukan di rumah Kosong. Sabtu (3/2/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa Pelaku Sdr. NAR (23) melakukan aksinya pada hari Senin tangal 1 januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku masuk ke Rumah Korban Sdr. Encep (57) di Desa haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ketika rumah dalam keadaan kosong. Saat itu korban bersama keluarga sedang berlibur.
Pelaku masuk ke rumah Korban melalui pintu yang sudah longgar engselnya atau agak rusak dan mendorongnya.
Setelah berhasil masuk rumah, Pelaku mengambil barang barang berupa 1 buah gelang kesehatan merk MCI, Emas 40 Gram, 2 buah Berlian, USD 2000, RM 500, Riyal Arab 2.900, Rp. 7.500.000.
Selain itu pelaku juga mengambil 3 Buah BPKB Kendaraan R-4 dengan jenis HONDA JAZZ Nopol : Z1472 ED An. ERIKA AGUSTIANI IRAWAN, TOYOTA SIENTA Nopol: Z 1264, DAIHATSU GRANDMAX Nopol: Z 8177 DV dan 3 Buah BPKB Kendaraan R-2 dengan jenis HONDA VARIO Nopol: Z2767, YAMAHA NMAX Nopol : Z 3936 DAD dan HONDA SCOOPY Nopol: Z 5773 FH
Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan segera olah TKP dan melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku dapat di tangkap pada hari ini Sabtu (3/2/2024) ujar Ari.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta).
“Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul saat ini sudah kita amankan di Polres Garut dan masih di lakukan pemeriksaan.” Pungkas Ari.(indra jaya)