Cilacap, tribuntipikor.com
Polresta Cilacap Melibatkan 3 Pilar dalam rangka kegiatan Razia Knalpot brong atau Knalpot Bising di wilayah Hukum Polsek Sidareja pada Sabtu ( 6/01/2024) pukul 20.00 s.d 23.00 wib malam Hari.
Kepala kepolisian Sektor sidareja (Kapolsek) Sidareja Polres Cilacap Kota AKP Widiantoro, SH. Mengatakan pihaknya mengelar razia knalpot brong di 3 titik di wilayah sidareja pada Sabtu malam Hari sebagai respon atas laporan masyarakat.
Ada 13 kendaraan yang kami tahan yang tidak sesuai standarnya kanlpot brong Dan Bising.
Kapolsek Sidareja AKP Widiantoro juga mengatakan Ada 2 pengamen yang saya amankan yang meresahkan pengunjung alun alun Dan masyarakat sekitar, Dan 3 orang yang mengkonsumsi miras saya amankan pungkasnya.
Kaplosek mengatakan kegiatan ini rutin di lakukan menggelar razia untuk menjaga rasa aman warga masyarakat Dan tetap kondusif.
Kaplosek mengatakan Ada 13 sepeda motor yang kami amankan Dan akan di kembalikan ke pada pemiliknya dengan sarat membawa knalpot standar Dan Surat Surat Kendaraan yang berlaku, knalpot yang kami Sita akan kami musnakan pungkasnya.
AKP Widiantoro mengatakan pihaknya akan menjerat para pengguna knalpot brong Dan pelaku balap liar dengan pasal 25 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 pasal 48 ayat 2 Dan 3 undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas Dan angkutan Jalan pungkasnya.
( Sugeng R )