Garut, tribuntipikor.com
Polsek Cisurupan Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot Brong / tidak standart. Rabu (17/1/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin bersama anggota Polsek Cisurupan Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Cisurupan mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Cisurupan depan Polsek Cisurupan.
Polsek Cisurupan melakukan penindakan kepada 9 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong / tidak standar.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalag adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot Brong.
Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Cisurupan juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Cisurupan untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot brong” Pungkas Asep.(indra jaya)