Matemija Terdakwa Kasus Korupsi Infrastruktur di Selayar Kembalikan Kerugian Negara 2 Milyar

Selayar, tribuntipikor.com

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar HENDRA SYARBAINI, S.H.,MH, di dampingi Kasi Pidsus SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H.,MH, dan Kasi Intelijen LA ODE FARIADIN

Bertempat di kantor kejaksaan selayar (RABU 17 JANUARI 2024) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi, SUCIPTO, melalui kuasa hukum ROBERTUS RANDE, pada Kasus Korupsi Peningkatan Jalan (079) Bonerate-Sambali di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Melalui kuasa hukum ROBERTUS RANDE, telah secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.240.642.100,-. Pada 27 Desember 2023, Terdakwa juga telah mengembalikan Rp. 1.000.000.000,-. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.240.642.016.18,- telah berhasil dipulihkan sepenuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri, HENDRA SYARBAINI, S.H.,MH, bersama dengan Kasi Pidsus SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H.,MH, dan Kasi Intelijen LA ODE FARIADIN, S.H, dalam Press Release yang mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi peningkatan jalan (079) Bonerate-Sambali pada Dinas PUTR Kabypaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.

“Keberhasilan ini tak lepas dari upaya persuasif Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang dengan penuh dedikasi menjalin dialog persuasif dengan Terdakwa SUCIPTO dan Penasihat Hukumnya.,”ungkapnya.

Pengembalian tersebut sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Pemulihan sepenuhnya ini menandai tonggak positif dalam memerangi korupsi, memberikan harapan bahwa keadilan dapat terwujud meski melalui proses yang intensif.( Ucok Haidir )

Pos terkait