SOLO, tribuntipikor.com
Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menegaskan bahwa tujuh SPBU di Kota Solo sedang diawasi ketat oleh pihaknya selain mendapatkan sanksi, Senin (8/1/24).
Penyebab dari pemberian sanksi tersebut adalah karena ketidakpatuhan tujuh SPBU di Kota Solo dalam menjalankan aturan terkait penjualan Biosolar bersubsidi kepada masyarakat.
Pertamina telah memberhentikan sementara distribusi Biosolar kepada SPBU yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi. Brasto menjelaskan, sanksi tersebut berupa pembinaan dengan durasi beragam, mulai dari satu minggu, satu bulan, hingga periode tertentu, disesuaikan dengan alasan yang berbeda-beda dari tiap SPBU.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Pertamina menemukan bahwa tujuh SPBU di Kota Solo melakukan pembongkaran terhadap Biosolar subsidi yang tidak dapat digunakan.
Brasto menegaskan bahwa sanksi pembinaan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pengelola SPBU agar tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.
Adapun tujuh SPBU yang menerima sanksi dari Pertamina di Kota Solo adalah:
- SPBU 44.571.20
- SPBU 44.571.09
- SPBU 44.571.02
- SPBU 44.571.25
- SPBU 44.571.17
- SPBU 44.571.19
- SPBU 44.571.15
Brasto menegaskan bahwa Biosolar merupakan BBM subsidi dari pemerintah yang harus disalurkan sesuai peruntukannya di masyarakat. Pertamina juga melakukan pemantauan ketat terhadap proses penyaluran Biosolar subsidi.
Masyarakat didorong untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan ke Pertamina Call Center 135 atau ke polisi setempat. Meskipun SPBU yang terkena sanksi tidak menjual Biosolar, pilihan BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite masih tersedia.
Brasto menambahkan bahwa meskipun SPBU yang mendapat sanksi tidak menjual Biosolar, masih ada delapan SPBU lain yang menjualnya di Kota Solo.
Diketahui, di Kota Solo terdapat total 23 unit SPBU, dengan 15 di antaranya menjual Biosolar subsidi.
Andi Prasetyo