TUBAN, tribuntipikor.com
Merasa sudah di tipu dan di gruduk serta di pukul pada hari Selasa tanggal 7 bulan 11 2023 Askhabul huda (28) dan Bahrul Mukhid (30) (saudara kandung ) Warga Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban melaporkan guru ngajinya Ahmad sunaji pengasuh pondok pesantren siddiqiyah ke polsek soko Tuban (28/12/2023)
Ashabul Huda Saat di konfirmasi oleh awak media menuturkan, “Terjadinya hal ini ketika saya santai didepan rumah kontrakan tanjung harjo dengan kakak saya tiba-tiba ada anak didik Sonaji kurang lebih 20 orang mendatangi rumah saya, sebelum saya diajak kerumah Sunaji . Istri, anak, ibu dengan kakak saya Bahrul Mukhid dipaksa ikut, sesampainya di tempat Sonaji bukannya saya diajak ngobrol baik tapi malah saya mendapatkan pemukulan sehingga mengenai leher saya, yang saya sayangkan saat pemukulan dilakukan di depan istri dan anak saya yang masih balita”, ujarnya.
“Tak sampai disitu ketika kakak saya Bahrul mukid hendak melerai namun malah juga kena sasaran pemukulan yang dilakukan Sonaji padahal saya ingin menyelesaikan perkara uang saya yang di bawa Sunaji dengan kekeluargaan tapi malah diperlakukan seperti ini dan akhirnya berujung pelaporan di polsek soko dan diteruskan ke polres tuban, uang saya di bawa Sunaji kurang lebih sekitar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), saya transfer ketika Sonaji membutuhkan dengan dalih saya akan diberi rumah dan kavlingan. Padahal Sonaji itu masih saudara ibuk saya”, Sambungnya.
Ditempat terpisah Saat Sunaji dikonfirmasi juga membenarkan terkait adanya kejadian tersebut, “memang benar kejadian tersebut, pemukulan tersebut juga tidak sengaja mengenai Bahrul Mukhid padahal sasarannya bukan Bahrul Mukhid”, ujarnya.
“Malah saya yang ajak ke polsek dulu mas biar tensinya turun, saya juga sudah dipanggil terkait hal ini di polres sebagai saksi. Ini sebenarnya masalah keluarga dan menyangkut orang banyak, jadi saya menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini”, tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto membenarkan adanya laporan di atas dan sampai saat ini Rabu 27/12/2023 masih dalam penyidikan dengan tinggal menunggu dua saksi lagi,apabila dalam pemeriksaan saksi saksi memang mengarah ke tindakan pidana kita selaku penegak hukum akan meluruskan dan menindak lanjuti proses hukum ini sampai selesai,”pungkasnya.
Andi Prasetyo