Bawaslu Provinsi Kalbar gelar Penguatan kapasitas (TOT) dan Manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu 2024

Pontianak, tribuntipikor.com

Penguatan kapasitas ( TOT) dan Manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu 2024 di wilayah provinsi Kalimantan Barat, di Buka oleh Kordinator Devisi Sumber daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Faisal Riza , ST, MH.

di hadiri Bawaslu Provinsi beserta Bawaslu Se Kab/Kota se Kalbar , Parpol , Calon DPD RI dan Pemantau yang terakditasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yaitu ; YP3K Kalbar, LAKI Kalbar, Netfid Kalbar, PosNu Kalbar dan JPPR Kalbar.
Di hotel Harris Jalan Gajah Mada Pontianak, pada hari Jum’at , 22 Desember 2023.

Dengan materi dan narasumber BAWASLU

  1. Mekanisme pemungutan dan perhitungan suara di TPS oleh : KPU Provinsi Kalbar ( suhardi ).
    2.Mekanisme pelaporan dugaan pelangaran oleh : Muhammad, SH
    3.Manajemen Pengetahuan Saksi peserta Pemilu oleh: Kordinator Devisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Faisal Riza , ST, MH.

Faisal Riza Kordiv SDM dan Pendidikan dan Pelatihan mengatakan dalam kegiatan Penguatan kapasitas ( TOT) dan Manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu 2024 di wilayah provinsi Kalimantan Barat, adalah Tugas dan mandat berdasarkan UU di selengarakan training of training(TOT) peserta pemilu untuk saksi – saksi, dalam penyelengaraan nya ada 3 level , yang pertama Provinsi , yang kedua level bawaslu Kabupaten/Kota mengundang Panwaslu Kecamatan dan Yang Ketiga Panwaslu Kecamatan mengundang Saksi – saksi Peserta pemilu yang ada di TPS.

Kegiatan ini untuk 1. memastikan agar saksi memiliki kapasitas, saksi memiliki pengetahuan tugas dan wewenangnya dalam menyelengarakan dan melaksanakan posisinya sebagai saksi nanti di TPS, apa-apa saja yang di atur dalam perundang-undangan , (2) bagaimana kalau ada pelangaran di dalam pada hari H tsb, apa yang bisa di lakukan saksi itu kita sampaikan jika ada pelangaraan di hari H , misalnya soal tidak di dapat kan nya salinan C1 atau Formulir hasil, yang ( 3 ) adalah bagaimana mekanisme proses saksi sendiri dalam memastikan agar informasi dari bawah ke atas tentu ada manajemen sendiri.
Hal 3 tersebut yang kita sampaikan dalam TOT , nanti juga akan kita bekali dengan buku saku saksi agar bisa di bagikan kepada saksi-saksi lain peserta pemilu parpol, Calon DPD RI , Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Jelasnya

Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 Tidak ada perbedaan pemilu di tahun dari 2019 secara subtantif tidak ada tapi secara tekhnis ada, misalnya C plano nya lebih besar itu akan di sampai kan oleh KPU, pada pemilu 2019 C plano nya tidak cukup besar , nama – nama formulirnya ada perbedaan dulu C1 sekarang Formulir hasil , hanya istilah saja secara substantif tidak berubah. Ungkap Faisal Riza

Di tambahkan juga dalam pelaksanaan pemilu , Pemantau boleh masuk di TPS adalah pemantau yang sudah dapat Akriditasi oleh Bawaslu dan mempunyai Surat Tugas tapi pemantau yang tidak dapat sertifikasi dari Bawaslu dan tidak mempunyai surat Tugas tidak boleh masuk k TPS , jadi harus dapat sertifikasi Bawaslu, di Kalbar sudah ada 5 pemantau yang sudah terakditasi Bawaslu yaitu : YP3K Kalbar, LAKI Kalbar, Netfid Kalbar , POSNU Kalbar, dan JPPR Kalbar. Tandasnya.

Wondo , S.Si, MM sebagai kepala bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kalbar berharap dengan pelatihan ini teman – teman dari peserta pemilu bisa memahami apa yang menjadi tugas tugas dan fungsi mereka di TPS.
Dan bisa.mingkatkan kapasitas dalam memahami ape saja tugas saksi dalam mengawal pemilih khususnya di TPS. Harapnya. ( Mansur)

Pos terkait