Tim Kuasa Hukum Kades Talok Gugat Inspektorat Bojonegoro ke PN Bojonegoro

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Lika liku perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan serta hiruk pikuk nya kondisi pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur hingga saat ini yang sedang dan masih tidak baik-baik saja, bahkan tampaknya kian memanas. Olehnya Kades Talok melalui Tim Kuasa Hukum nya yaitu, Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) mengajukan gugatan pihak oknum inspektorat ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Bermula dari berbagai problem dan/atau permasalahan di Pemerintahan Desa Talok, mulai dari penebangan pohon di sendang sawah oleh oknum Sekdes M. Alfin yang sampai ke pelaporan di Satreskrim Polres Bojonegoro yang belum tertangani hingga sekarang dan juga sampai ke pemeriksaan Kades Talok H Samudi oleh pihak Inspektorat Bojonegoro yang menimbulkan dugaan kerugian negara, sampai berujung adanya pembuatan surat pernyataan pertanggung jawaban dan kini terjadi gugatan.

Dalam hal ini, Kades Talok H Samudi melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) pada tanggal 14 Desember 2023 telah menggugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor perkara 65 dan 66/Pdt.G/2023 PN BJN.

Untuk itu berlanjut pada hari ini, Jum’at 22 Desember 2023 Tim Kuasa Hukum Kades Talok H Samudi dari PBH LIDIK KRIMSUS RI di ketuai Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me telah mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk daftar kuasa dan didapat stempel daftar gugatan perkara tersebut dengan no.65/Pdt.G/2023/2PN.Bjn, dan no.66/Pdt.G/2023/PN.Bjn.

Dalam penyampaiannya kepada media tribuntipikor.com Kuasa Hukum Kades Talok, DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa gugatan ini ditujukan kepada pihak Oknom Inspektorat Bojonegoro.

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum Kades Talok, bahwa diduga ada oknum Inspektorat yang melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini yakni, ketika Kades disuruh membuat surat pernyataan, disitu terindikasi dan dimungkinkan telah ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak oknum Inspektorat, yang mana diduga Kades Talok telah dipaksa, disuruh mengakui sesuatu yang tidak dilakukan, sehingga hal tersebut melahirkan dan/atau membuat gugatan kami layangkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.” Tegasnya.

Disisi lain, Kades Talok H. Samudi ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, membenarkan perihal kesemuanya itu, bahwa dirinya telah mengkuasakan gugatannya kepada Tim kuasa hukumnya yakni PBH LIDIK KRIMSUS RI, sehingga dirinya tidak mau panjang lebar memberikan keterangan.

“Jadi dengan hormat karena semua sudah saya kuasakan kepada Tim PBH LIDIK KRIMSUS RI seluruh permasalahan Pemdes Talok, olehnya silahkan langsung saja kepada kuasa hukum saya bila masih penasaran.” Ungkap Kades Talok H. Samudi. (King/tim)

Reporter: M. Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim.

Pos terkait