SEMARANG, tribuntipikor.com
Seorang remaja tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Pasirmas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Diduga kuat remaja tersebut merupakan korban tawuran dengan luka bacok di bagian leher.
Korban diketahui bernama Sobek Al Dino (20 tahun), warga Jalan Brotojoyo Dalam, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang. Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil manangkap 17 pelaku aksi tawuran, berikut dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut aksi tawuran ini bermula dari live instagram. Para pelaku sedang nongkrong sekitar 17 orang di jembatan Bom Lama Kelurahan Kuningan, Semarang Utara sambil melakukan live instagram pada akun Badut Kendal 1.
Dalam live instagram tersebut pelaku mendapat tantangan dari kelompok korban sesaat setelah itu live instagram dimatikan oleh admin dan tawaran diterima oleh kelompok pelaku. “Kemudian kelompok tersebut berjanji untuk bertemu dan melakukan aksi war di Jalan Pasirmas Raya Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,” kata Donny di Mako Polrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023), sore.
Dari 17 pelaku, pihaknya menetapkan satu orang tersangka bernama Adit alias Bendot (19 tahun) selaku eksekutor, serta empat pelaku lainnya atas kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 12 orang sisanya masih dalam penyelidikan dan berstatus sebagai saksi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima alat senjata tajam jenis clurit.
“Kami amankan 17 orang diduga terlibat kemudian setelah kita periksa saksi dan barang bukti, kita tetapkan tersangka satu orang atas nama Aditya Eka, karena yang bersangkutan yang menyabetkan senjata tajam ke leher korban,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023).
“Kami tetapkan empat orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk 1 orang yang saat ini belum kita tangkap,” jelasnya.
Pelaku pembacokan, AE, mengaku tidak mengetahui jika korban mati terkena senjata tajam jenis celurit yang dibawanya. Ia mengaku hanya melakukan gerakan refleks setelah terkena sabetan sajam di bagian punggung.
“Pertama kumpul di jembatan lagi minum terus live [Instagram]. Kelompok korban menantang, lalu kami datangi ke lokasi. Di situ sudah menunggu terus terjadi war [tawuran]. Tapi kami kalah jumlah, terus dikejar, lalu Bendit [alias AE/tersangka] jatuh dan disabet [senjata tajam],” ujarnya.
“Saya disabet dari belakang, kena punggung. Kemudian, balik badan saya sabetkan celurit. Ternyata kena leher, terus dia lari dan saya juga lari,” akunya.
Atas perbuatannya, AE pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara, empat rekannya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat karena kepemilikan senjata.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku bernama Adam, serta memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang. (Andi)