Dumai, tribuntipikor.com
Dumai, 12/11/23- telah hilang surat sebidang tanah dengan ukuran 8.5×32 M (luas 272) M2 yang terletak di jalan Sejahtera Gang Sejati, kelurahan bukit batrem, kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Surat Tanah tersebut dengan Nomor Register No 98/DMDMI/2001 tanggal 14 Desember 2001.
Berita kehilang tersebut juga telah dilaporkan oleh pemilik Surat Tanah, Rosmida Simanjuntak di Polsek Dumai Timur.
Yang dimana sebidang tanah milik Rosmida Simanjuntak itu telah dibeli oleh Berlian Simanjuntak, dan telah diganti namakan dengan atas nama Berlian Simanjuntak, dan telah dibayar dengan lunas pada tanggal 11 Maret 2023.
Menurut keterangan Rosmida Simanjuntak kepada Awak Media tribuntipikor.com 11/11/23, menjelaskan,” Pada saat Berlian Simanjuntak (pembeli tanah), ingin mengurus surat suratnya, maka Rosmida Simanjuntak mengabarkan kepada pembeli tanah (Berlian Simanjuntak) bahwa surat tanah tersebut telah hilang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Rosmida Simanjuntak bahwa surat-surat penting berupa Surat Tanah di perkirakan telah hilang di wilayah hukum Polsek Dumai Timur.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Rosmida Simanjuntak sempat meakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Rosmida Simanjuntak (Pemilik Tanah) mengatakan bahwa dia akan mengurus kembali semua surat surat yang telah hilang tersebut sekalian kembali membalik namakan atas nama Rosmida Simanjuntak menjadi atas nama Berlian Simanjuntak untuk di pengurusan selanjutnya di akte notaris.
Kepala Biro Dumai.
*Amir Hamza Simanjuntak”