Kubu Raya Kalbar, tribuntipikor.com
Menindaklanjuti gerakan masyarakat sebelumnya, terkait polemik pemilihan Kepala Desa Mekar Baru terdapat indikasi kecacatan dalam pelaksanaannya, maka sejumlah tokoh masyarakat Desa Mekar Baru mendatangi DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Kedatangan sejumlah masyarakat dari Desa Mekar Baru di Kantor Dewan pada Kamis pagi (02/11) dengan tujuan menyampaikan aspirasi tentang keluhan masyarakat .
Masyarakat mempertanyakan hak suara mereka yang tidak bisa digunakan pada Pilkades Desa Mekar Baru, 17 Oktober 2023 lalu. Hal ini pun menimbulkan kecurigaan terkait proses pelaksanaan
Bahkan menurut penuturan masyarakat yang turut hadir ke DPRD Kubu Raya, mereka tak pernah mendapat undangan, namun KTP atau KK mereka juga tak diakomodir oleh panitia.
Dari pemaparan koordinator aksi, Dede, menjelaskan bahwa hak suara ini adalah hak penting dalam demokrasi, bahkan telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang – Undang Negara.
Pada aksi tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat diterima oleh Komisi 1 DPRD Kab. Kubu Raya dan melakukan audiensi lebih kurang 2 jam.Hasil daripada pertemuan tersebut, salah satu tokoh masyarakat, Sardimansyah menjelaskan, dewan pada audiensi secara umum menerima dulu dan mempelajari.
Namun Dede Junaidi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyayangkan akan lambatnya respon dari pihak pemerintah, menurutnya, dari dewan punya inisiatif untuk turun langsung melalui pansus atau tim untuk menggali informasi terkait dasar polemik Pilkades Mekar Baru ini menjadi sesuatu hal yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.(Mansur)