Garut, tribuntipikor.com
Sat Narkoba Polres Garut Kembali mengamankan ratusan miras (minuman keras) yang di sita di Wilayah Kecamatan Leles Garut, Rabu (1/11/2023) 20.00 Wib.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.i melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan operasi miras ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana yang di timbulkan karena miras.
Anggota kami menemukan sejumlah miras di dua rumah para pelaku yang di simpan di rumah para pelaku di Desa Margaluyu dan Desa Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Dari rumah Sdr. IH (46) dengan alamat Desa Margaluyu Kecamatan Leles di sita 125 botol miras yang terdiri dari 35 botol Intisari, 15 botol anggur putih, 30 botol Anggur merah, 35 botol AO kecil dan 10 botol Kawa kawa.
Sedangkan dari rumah Sdr. CL (33) dengan alamat Desa Leles Kecamatan Leles di sita 127 botol miras terdiri dari 35 botol intisari, 27 botol anggur putih, 35 botol beer singaraja dan 30 botol anggur hijau.
Lanjut Jimy, total minuman keras yang di sita adalah 252 botol miras dan langsung di amankan di Polres Garut, para pelaku penjual miras di berikan pembinaan dan Tipiring.
Kami akan terus melakukan operasi terhadap Miras yang ada di wilayah Garut untuk menciptakan situasi yang kondusif.
“Kami harap warga memberikan informasi kepada kami apabila di lingkungannya ada peredaran minuman keras dan obat obatan terlarang.” Pungkas Jimy.(indra jaya)