BANDAR LAMPUNG, tribuntipikor.com
Seorang pria berinisial KY warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Juansah warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Dari surat laporan polisi yang dikirimkan korban bernama Juansah kepada media bahwa KY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Bandar Lampung (Polresta).
Kepada Media Juansah menuturkan bahwa kejadian bermula saat tersangka ditemani oleh temannya bernama Guntur Suud mendatangi korban, dan menawarkan kerjasama bisnis bisnis udang.
“Jadi kronologinya saya lupa tanggalnya dan bulannya ada di laporan, jadi Karyanto ini datang dengan Guntur Suud, dia minta tolong bahwasanya ada kerjasama itu masalah bisnis udang, saya bilang dengan Guntur Suud saya tidak kenal dengan Karyanto,” ungkap Juasah, Rabu (1/11/2023).
” Guntur minta tolong karena Guntur saat itu mau bayar kontrakan, saya bilang Guntur, ini nantinya untungnya ambil aja buat Guntur untuk bayar kontrakan, saya tidak bisa bantu kamu, yang penting uang saya dikembalikan, tambahnya.
Akan tetapi dari pengakuan korban Juansah, tersangka KY tidak kunjung juga mengembalikan uang modal bisnis kerjasama kepada korban, sampai beberapa kali berjanji akan mengembalikan dan akhirnya tidak juga dikembalikannya uang tersebut, korban melapor kejadian dugaan tindak penipuan tersebut ke Polresta Bandarlampung.
“Sesuai dengan janji beberapa bulan ini meleset, saya tanya dengan Guntur, gimana berapa kali kita bikin kronologi pernyataan itu, berapa kali ketemu dengan Karyanto, istrinya segala macam, menjanjikan akan mengembalikan, sampai akhirnya tidak mengembalikan, kita bikin laporan ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
“Saat itu Guntur Suud ngomong, dia yang bertanggung jawab juga dengan Karyanto, kalau bisnis udang itu benar adanya dan Guntur Suud tanggung jawab masalah uang yang dipakai Karyanto,” jelasnya.
“Tersangka dipanggil berproses saat itu sampai dia katakanlah mau memediasi oleh (penyidik) Aiptu Mirza Tanjung, jadi kata Mirza Tanjung kita layangkan bang Juwan surat panggilan karyanto untuk mediasi, jangan dinaikan dulu, sampai beberapa kali Karyanto tidak datang, singkat cerita dinaikkanlah kepenyelidikanlah, dijadikanlah tersangka,” katanya.
“Waktu (KY) jadi tersangka itu, (penyidik) Aiptu Mirza Tanjung bilang, bang ini kita mediasi dia untuk bayar, kalau dia lari saya tanggung jawab bang, saya tangkap dia, oke saya bilang, karena saat itu saya minta langsung dinaikkan ke penyelidikan untuk dilakukannya penahanan dinaikkan tersangka, singkat cerita sekarang sudah DPO, DPO ini apa ceritanya, karena ini akan saya naikkan ke Polda,” imbuh Juwan.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) yang diterima korban Juansah dari Polresta Bandarlampung pada tanggal 1 Agustus 2023 didapatkan informasi bahwa update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan penyidik unit vihara telah menerima surat keterangan dari Mahfudin selaku kaur umum Desa pematang pasir, yang menerangkan tersangka atas nama Karyanto sudah tidak berada di rumah.
Kemudian tindak lanjut atas perkara tersebut penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Karyanto.
Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima media, tersangka KY dikenakan
Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana adalah 4 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Dennis, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung.
“Benar (ada laporan), saat ini sudah naik sidik perkaranya,” kata Dennis.
Namun demikian, lanjut Dennis, anggotanya masih memburu tersangka KY. Dikatakan Dennis, tersangka KY telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Andi)