Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Lamanya perjalanan proses kasus Oknum Penebang Pohon Jaranan yang dikeramatkan tepatnya berada di Sendang Sawah ikut dusun Sidodadi RT 13/06, desa Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis 26/10/2023 berkasnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan/atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bojonegoro oleh Tim Lawyer Pusat bantuan hukum lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI), guna ditindak lanjuti,
Lamanya proses hingga sampai tenggang waktu enam bulanan ini dan sesungguhnya warga masyarakat desa Talok sudah hampir frustasi dengan lamanya penanganan kasus tersebut.
Akan tetapi, saat ini tampaknya warga masyarakat desa Talok, kecamatan Kalitidu sudah merasa lega, adanya kabar pemberitaan, bahwa kasus Oknum Penebang Pohon Sendang yang dikeramatkan di wilayahnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI,
Sebelumnya, Sederet pemberitaan sudah beredar diberbagai media terkait Oknum Penebang Pohon Sendang yang dikeramatkan hingga gerakan demo besar-besaran.
Dan saat ini, kasus yang lama terproses itu sudah dikuasakan oleh pemerintah desa melalui Kades H. Samudi atas dorongan warga masyarakat desa Talok ke Tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI dan berkas berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bojonegoro. (King/Tim)
Reporter: Tim
Editorial: Korwil Jatim