Kasus Penyerobotan Lahan Desa Kawasi Obi, Kandas Di Meja Penyidik Polres Halsel : Ada Rencana Pemalangan Lokasi Jilid II Oleh Pemilik Lahan

Halmahera Selatan, Maluku Utara, tribuntipikor.com

Kasus Penyerobotan lahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), milik Almarhum Hamisi La Awa, kandas di meja penyidik Polres Halsel, akan ada pemalangan jilid II. (25/10/2023)

Kasus penyerobotan lahan yang di lakukan oleh perusahan Harita Group ini, telah di proses. Mulai dari pemeriksaan Pihak terlapor, dan pelapor serta para saksi, bahkan sudah ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun kasus tersebut sampai sekarang belum ada perkembangan, sehingga kasus ini di anggap mandek di meja penyidik.

Kepada media ini, Arif La Awa (anak kandung Almarhum), Saat di konfirmasi iya mengaku sudah ketemu dengan pihak perusahan, dan mereka di hadapan penyidik berjanji ke kami, mereka target waktu tiga hari setelah balik ke Jakarta membuat laporan di Pusat, baru balik lagi ke bacan.

“Torang so baku dapa deng perusahan, di Polres, cuma dong so mangaku nanti balik di pusat buat laporan ke bos besar, dan dorang bilang Kase waktu tiga hari dorang so bale ke bacan untuk pertemuan selanjutnya dengar hasil rapat dorang dari pusat, cuma sampai hari ini tarada kabar dari perusahan” kata Arif

Sambung Arif, iya bilang kami sudah hubungi penyidik tetapi mereka sampaikan, dari pihak terlapor belum kasih informasi jadi masih menunggu lagi.

“Torang juga so hubungi penyidik tapi dorang juga bilang masi tunggu informasi dari perusahan” centusnya.

Iya juga katakan, jika belum ada kepastian maka kami ambil tindakan pemalangan kembali tanah kami, dan menduduki hingga persoalan ini di selesaikan oleh pihak perusahan, karena mereka (Perusahan) sudah berbohong apalagi sudah berjanji di depan hukum.

“Kalau tarada kepastian dari penegak hukum atau perusahan, torang ambil langkah untuk turun ke lokasi palang Torang pe tanah yang perusahan lagi sementara bakarja timbun tanah, sekalian torang jaga, sampai ada penyelesaian dari perusahan” ungkapnya

Arif menegaskan, kalau kami sudah duduki tanah dan melakukan pemalangan berarti perusahan harus tau diri, kami tidak mau tau, apalagi kami turun dengan keluarga besar. Tegasnya sambil marah.

“Kalu torang so palang tanah dan sampai tidor di sana berarti torang so tara mau tau” tegas Arif sambil marah. (Zulkifli)

Pos terkait