Tanpa Dimusdeskan, Program JUT Desa Slaharwotan Ngimbang Dialihkan ke Jalan Poros Desa

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com

Masih ada seorang Kades bermain – main dengan program Anggaran Dana Desa (ADD) yang tanpa memasang Banner atau Planfet untuk diketahui publik perihal program secara administrasi pembangunan Pemerintah Desa yang dikelola oleh APBdes desa setempat. Yang mana sesuai aturan sekarang ini, seharusnya Banner atau Planfet di pampang depan Balai Desa,

Desa Slaharwotan, kecamatan Ngimbang, kabupaten Lamongan, Jawa Timur contohnya. Pantauan awak media ini, diseputaran lokasi desa tidak ada Banner informasi publik terkait berbagai program kegiatan yang sedang dan sudah dilaksanakan oleh Pemdes Slaharwotan, kecamatan Ngimbang, kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Mirisnya..!! bahkan ada program proyek JUT (Jalan Usaha Tani) yang bersumber dari alokasi Anggaran Dana Desa tahun 2023 bernilai 65 juta, telah dialihkan ke program Jalan Poros Desa dengan sistem Swakelola yang tanpa diadakan Musdes terlebih dahulu, dan sekarang dalam pelaksanaannya sedang berjalan. “tentunya ini sudah melanggar.

Sebelumnya, Desa Slaharwotan, Ngimbang juga sudah pernah diberitakan terkait pelaksanaan pembangunan proyek Check dam yang konon pengerjaannya amburadul bahkan telah mengabaikan KIP.

Menurut sumber yang tidak mau disebut identitasnya kepada media tribuntipikor.com dirinya membenarkan, bahwa program proyek JUT tahun 2023 yang telah diagendakan, kini dialihkan ke program Jalan Poros Desa dengan sistem Swakelola dan itu belum dimusdeskan. Katanya.

Demikian juga apa yang disampaikan oleh Sekdes Reza juga membenarkan, bahwa itu urusan terkait urukan JUT di alihkan ke jalan poros. Ungkapnya

Sementara, estimasi dari program Jalan Poros Desa dengan rincian, panjangnya 250M, lebarnya 4,5 M dan tingginya 0,3 cm. Ketemu lebih 270 M³ dengan total anggaran berkisar 20Jt sampai 25Jt dari total 40 ret pedel dengan harga max 40Rb /ret.

Sedangkan diketahui, bahwa bilamana dibandingkan dengan rencana program proyek JUT yang telah dianggarkan senilai 65Jt, tentu tidak berbanding lurus atau berimbang terkait biaya anggaran tersebut dengan selisih yang besar.

Dikesempatannya, saat awak media ini mau konfirmasi walaupun nomer HP awak media ini sudah di blokir oleh Kades Tri Agus Susanto, pada Selasa 17/10/2023 awak media datang ke Kantor Balai Desa Slaharwotan dan berjumpa dengan Kades Tri Agus Susanto yang tampak mondar-mandir.

Pun demikian kiranya Kades belum berkenan saat mau dikonfirmasi terkait proyek pengalihan program JUT ke Jalan Poros Desa yang tidak dimusdeskan terlebih dahulu. Kades mengatakan akan ke Kecamatan, bahkan awak media minta waktu 5 menit juga tidak bisa alias tidak dikasih.

Lebih lanjut Kades mengatakan, ruang kantor akan saya tutup, karena ini ruang kantor saya, “ucap Kades. Bagaimana mungkin pejabat publik seorang Kades bisa-bisanya mengatakan seperti itu. ” sementara kantor itu adalah kantor rakyat warga desa setempat. Tanpa disadari bahwa dirinya adalah pelayan warga masyarakat desanya yang wajib melayani kepentingan dan/atau keperluan warganya. Apalagi saat ini, Kades hanyalah sebatas PAW jabatannya.

Olehnya, terkait kesemuanya dan juga untuk kepentingan keterbukaan publik, diminta kepada pihak-pihak terkait BPK, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, APH dapat segera menindak lanjuti temuan media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten agar segera menyidak adanya hal tersebut diatas. (Spn/Tim)

Reporter: Kabiro Lamongan/Tim
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait