Semarang, tribuntipikor.com
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan siang ini memaparkan hasil pengungkapan kasus pencabulan yang viral dipekan ini, bocah yang meninggal tidak wajar di gayamsari pada hari (Selasa, 17/10/2023)
AY (22), adalah paman dari bocah perempuan berusia 7 tahun yang tewas dengan luka di kemaluan dan duburnya. AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Inisial AY, umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orang tua korban, dan nenek korban. Tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (19/10).
Tersangka melancarkasinya terhitung dari akhir bulan agustus sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 sebanyak 7 kali. Dimana kondisi korban saat dicabuli terakhir masih dalam kondisi drob, kondisi tersebut disebabkan korban dalam keadaan sakit TBC yang sudah menjalar ke otak.
Pihak Kepolisian lantas melakukan intrograsi terhadap anggota keluarga korban. Dan kecurigaan polisi mengarah kepada paman korban, pasalnya tersangka juga menghindar dari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya Gayamsari, Kota Semarang. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban saat kosong.
“Perbuatan tersangka ini dilakukan dikamar kakeknya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, korban di bekap dan di intimidasi supaya tidak teriak” Jelas Kasat Reskrim
AY melakukan perbuatan tersebut akibat terpengaruh film porno yang rutin dikonsumsinya.
“sering nonton porno di browser pake VPN, begitu terangsang lampiaskan kepada korban,” tutur AY.
Tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Dan tidak kemungkinan AY akan dikenakan pasal berlapis akibat perbuatanya setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polrestabes Semarang
Andi.P./Jateng