Polsek Cikajang Polres Garut Geledah Kios Penjual Minuman Oplosan

Garut, tribuntipikor.com

Menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui program Taros Kapolres, Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang penjual minum oplosan.

Taros Kapolres merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, yang bertujuan untuk seluruh masyarakat yang mempunyai keluhan, masalah, aduan ataupun kiritik bisa langsung menghubungi nomor whatsapp dengan nomor 081113404040. Nomor tersebut merupakan nomor pribadi Kapolres Garut yang dimana apapun yang disampaikan oleh masyarakat akan langsung ditanggapi oleh Kepala Kepolisian Resor Garut secara langsung.

Menurut keterangan dari saksi atau salah satu warga yang melaporkan kejadian tersebut ke whatsapp Taros Kapolres, penyedia atau penjual minuman keras oplosan tanpa izin itu berlokasi di Kios Andika Kampung Pasar Tengah Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Kapolsek Cikajang Polres Garut AKP Adnan Mutaqien bersama 2 anggota Unit Reskrim Polsek Cikajang bergegas menuju ke lokasi, Kios Andika ini berkedok sebagai warung dari tampak depan namun setelah dilakukan penggeledahan anggota Polsek Cikajang menemukan beberapa botol minuman keras dan obat-obatan yang diduga untuk dioplos kepada minuman tersebut. Jum’at (06/10/2023).

Polsek Cikajang Polres Garut menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman oplosan tanpa merek jenis leci sebanyak 12 botol, 4 botol minuman oplosan jenis ciu, obat antiseptic one med 58 botol, supplemen kesehatan Hemaviton 92 sachet dan obat seledryl sebanyak 4 lembar.

Penjual berinisial “FR (22) warga Kampung Barukai Desa Cigedug Kec. Cigedug Kab. Garut dan Pemilik kios AS (40) warga Kampung Cikuray Desa Mekarsari Kec.Cikajang Kabupaten Garut diboyong ke Mapolsek Cikajang untuk dilakukan penyelidikan kepolisian lebih lanjut. Imbuh Adnan.(INDRA JAYA)

Pos terkait