Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Proyek pelebaran dan perbaikan jembatan di ruas jalan poros penghubung antara Kecamatan Purwosari dan Tambakrejo, masuk wilayah Desa Kuniran, kecamatan Purwosari, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tepatnya sebelah utara balaidesa setempat, diduga cederai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP), bahkan banyak memjadi Polemik perbicangan warga masyarakat setempat dan pengguna jalan,
Pasalnya, mulai awal pengerjaan proyek jembatan tersebut hingga saat ini, masih belum terpasang dan/atau memasang papan informasi proyek di tempat umum, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Sehingga, beberapa pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut tidak sedikit yang bertanya tanya terkait proyek tersebut, dibangun menggunakan dana dari mana, volumenya berapa, pelaksana dan pengawasnya siapa, anggarannya berapa, dan lain sebagainya.
Ketika awak media datang ke lokasi proyek dan hendak konfirmasi kepada pihak pelaksananya, namun di sekitar lokasi proyek tidak dijumpai salah seorangpun dari pekerja.
Sehingga pada Kamis (5/10/2023) awak media menjumpai salah seorang pengguna jalan yang kebetulan hendak melintasi jembatan tersebut, namun enggan menyebut namanya. Dirinya mengutarakan unek-unek dalam hatinya yaitu terkait papan informasi proyek jembatan tersebut, kenapa tidak tampak oleh pandangan publik.
“Ini proyek pemerintah menggunakan uang dari hasil pajak masyarakat, kenapa tidak dipasang papan informasi proyeknya yaaa?,” sindirnya.
Terpisah, awak media juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga melalui akun whatsapp-nya, centang dua, namun tampaknya pesan tersebut belum dibaca.
Melihat kondisi proyek di Bojonegoro seperti itu, sehingga Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) MAKODA Bojonegoro pun bersuara, dirinya menyampaikan bahwa papan informasi proyek memang diwajibkan, karena itu merupakan informasi publik.
“Papan proyek seharusnya wajib dan memang diwajibkan karena itu informasi publik, jika tidak, itu sama saja dengan tidak mengakui sumber anggaran. Semoga saja kontraktornya tidak butuh tagihan!,” ungkapnya.
“Perlu diketahui, sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” pungkasnya. (King/Tim)
Editorial: Korwil Jatim