Jambi, tribuntipikor.com
Babinsa bersama bhabinkamtibmas di bantu oleh masyarakat bergerak cepat memadamkan api yang membakar lahan milik mantan kades pulau raman Aprizal yang lokasi di pinggir jalan lintas siau jangkat, Rabu, 4/10/2023.
Saat awak media melakukan kompermasi dengan Babinsa, dia mengatakan saya mendapat impormasi kebakaran lahan ini dari salah satu anggota polsek musurai bahwa ada kebakaran lahan di perbatasan antara desa pulau raman dengan desa rantau panjang,bergerak cepat saya bersama bhabinkamtibmas menuju lokasi kebaran,di ketahui pelik lahan yang terbakar beranama Saprizal mantan kades pulau raman diduga telah membakar lahan dengan cara sangaja, jelasnya.
Tambahnya, kami selaku pihak penegak hukum sudah membrikan humbauan dan pembritauan, membakar lahan tidak di benarkan sesuai dengan UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain di atur dalam UU PPLH (Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup), yakni membuka lahan dengan di bakar merupakan pelanggaran yang di larang sesuai pasal 69 ayat 2 huru h,yakni pelaku di ancam pidana penjara maksimal 10 tahun di denda antara Rp.10 meliar,”Tutup Bhabinsa. (irwan)