PPK DAN PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN / JASA POLTEKES KEMENKES BANDUNG TARIK KEUNTUNGAN HINGGA 70% DARI KEUNTUNGAN VENDOR

Bandung, tribuntipikor.com

Pengadaan Barang dan jasa khususnya dilingkungan pemerintah tentunya harus dilakukan berdasarkan prinsip efektif, efisein, terbuka dan bersaing, adil dan tidak diskriminatif dan terakhir adalah akuntabel karna pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu penggerak ekonomi dinegara kesatuan Republik Indonesia. Dasar dari pelaksanaan hal tersebut adalah PP nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah.
Seiring berjalan waktu pemerintah terus berinovasi terkait dengan pengadaan barang / jasa Pemerintah salah satunya dengan merubah pola manual menjadi digital, tentunya dengan digitaliasi Pengadan Barang / Jasa Pemerintah akan makin terbuka dan akuntabel dan terbukti dengan proses digitalisasi ada efesiensi anggaran sampai kisaran seratus triliunan lebih.
Urain tersebut berbeda dengan yang terjadi dilingkungan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Bandung dimana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diduga sarat dengan KKN tentunya dengan melibatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Salah satu Motif mencari keuntungan dengan memanfaatkan jabatannya adalah dengan meminta bagian keuntungan yang didapatkan oleh vendor hingga mencapai 70% semntara vendor hanya diberikan keuntungan dari sisanya yaitu sebesar 30% tentunya hal tesebut amat memberatkan bagi pengusaha yang notabene beroreintasi kepada profit. Apabila vendor tidak berkenan dengan pola pembagian seperti itu maka sudah dipastikan vendor tersebut dicoret.
Upaya yang dilakukan oleh oknum Pokja tersebut seolah mengharapkan agar para vendor mundur sehingga pada akhirnya kegiatan-kegiatan dimaksud bisa dilaksanakan secara sendiri tentunya dengan melibatkan perusahaan yang sudah dikondisikan, sehingga keuntungan yang didapatkan sudah barang tentu akan menjadi milik mereka. Dalam hal ini negara memang tidak dirugikan karena barang yang dimaksud dalam kegiatan itu benar telah sesuai dengan kebutuhan yang sebelumnya dimintakan oleh pihak pengguna. Tetapi akibat dari pemanfaatan jabatannya oknum-oknum tersebut telah mengambil hak-hak para pengusaha yang memang harus diikutkan dalam kegiatan-kegiatan yang ada diinstansi mereka, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tetang perubahan Perpres nomor. 16 tahun 2018 tetang Perdagangan barang / Jasa Pemerintah.
Ironis memang bagi para oknum tersebut yang seharusnya bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah, namun yang terjadi malah mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Terkait hal tersebut kami mencoba melayangkan surat konfirmasi (wawancara tertulis) sebagai upaya untuk memberikan hak jawab, namun hingga berita ini diturunkan pihak managemen Poltekes Kemenkes Bandung tidak bersedia memberikan keterangan, tentunya hal tersebut semakin memberikan keyakinan bahwa informasi adanya KKN betul terjadi.
Menurut Kustandi Penggiat anti Korupsi dari Ormas GIBAS Kota Bandung mengatakan bahwa Pengadaan secara elektronik itu masih bisa ditembus oleh koruptor karna sistemnya buatan manusia maka tidak sempurna dan pasti ada kelemahannya, namun apabila ada yang terbukti melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan posisinya maka jalan terbaik adalah diseret kemeja hijau untuk diproses dengan ancaman hukuman maksimal”, Ujarnya. (Son TT)

Pos terkait