Bantaeng, tribuntipikor.com
Polres Bantaeng Gelar Pres Release mengundang sejumlah rekan -rekan media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Bantaeng, dalam pelaksanaan Pres release dihadiri Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, Kasat Reskrim beserta Kanit Pidum dan Kanit PPA.
Sementara itu Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara dalam Pres Releasenya dia menjelaskan bahwa terkait pembusuran di dua lokasi yang sama masing-masing di Kelurahan Bonto Atu Jalan Lingkar Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
“Andi Kumara Kapolres Bantaeng mengatakan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023,sekira pukul 16.00 wita,yang diduga tersangka Z dan O mengejar Korban inisial A,setelah itu korban inisial A dianiaya dan lanjut melakukan penikaman dengan menggunakan busur oleh tersangka O sebanyak tiga kali,sehingga korban luka dan akhirnya melaporkan ke Polres Bantaeng,sekarang kedua tersangka ini kami sudah amankan di Polres Bantaeng”Ucap Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar,pada Senin 11 September 2023.
Kesemuanya ini baik yang terduga tersangka maupun korban masing-masing masih berusia dibawah umur.”Kemudian laporan ke dua korban dan tersangkanya adalah anak dibawah umur yang kejadiannya pada tanggal 07 September tahun 2023 kejadiaannya pada pukul 23.00 wita dan TKP nya tidak jauh dari TKP sebelumnya diperkirakan kurang lebih satu dari TKP pertama”.Kata Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara.
“Ini diawali dari korban inisial U bersama teman – temannya melewati yang diduga tersangka,disitu terlihat korban U bersama kawannya menurut pengakuan tersangka diduga akan melepaskan anak busur, kemudian tidak jadi,dari rombongan tersangka ini tidak terima dan akhirnya tersangka mengejar rombongan korban inisial U,setelah dilaksanakan pengejaran korban terlihat,korban U ini sedang berhenti dan akhirnya tersangka melakukan pembusuran ke korban U dan mengenai pinggang bagian kiri belakang seperti yang viral diMedia sosial”.Urai Kapolres Bantaeng.
Lebih lanjut Andi Kumara,dan setelah dilakukan pengembangan laporan polisi yang sudah kita terima akhirnya kita tangkap,dan tersangka atas nama K kesehariannya adalah pelajar,kami memohon maaf kami tidak laporkan laporan keduanya sehubungan masih dibawah umur”.
“Untuk semuanya kita jerat pasal 80 junto 76 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Demikian Kata Kapolres, memgakhiri, (Ucok Haidir )