Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng Kembali Ringkus Terduga Tsk Penyalagunaan Narkoba

Bantaeng, tribuntipikor.com

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali  meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Btn Metro Residence Kmp Tanetea Kecamatan Pajukukan Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng  AKBP Andi Kumara,SH.,SIK.,M.SI  melalui Kasat Narkoba  IPTU  Didi Sutikno M S. Tr. K  saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Dimana, pelaku kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sehingga Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui aktifitas di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi itu, kata Kasat, Tim langsung melakukan surveilance ke lokasi didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin
dan dibackup oleh anggota Polsek Pa’jukukang meringkus seorang pria berinisial AL (37) di Btn metro Resince Kmp Tanetea kecamatan Pa’jukukang, Minggu  (3/9 /2023) sekira pukul 06.30 Wita.

“Iya benar, AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP.A /33/IX/2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, lanjut  IPTU Didi Sutikno M S. Tr. K, petugas juga mengamankan barang bukti berupa

  • 4 ( Empat ) Sachet berisih keristal bening  di duga shabu dgn berat ± 2,87 gram
  • 1 ( satu ) Buah Timbangan
  • 1 ( satu ) Unit Handphone Android
  • 5 ( Lima ) Buah korek Gas
  • 1 ( Satu ) Unit mobil Agya Nopol DD 1351 FB
  • 1 ( satu ) pembungkus Rokok esse
  • 1 ( satu ) pembungkus rokok Bold
  • 1 ( satu ) Sachet kosong ukuran besar
  • 2 ( dua ) Sachet kosong ukuran sedang
  • 3 ( tiga ) Sachet kosong ukuran Kecil
  • 1 ( satu ) Buah Bong
  • 1 ( satu ) Bungkus sachet kosong
  • 2 ( dua ) buah pireks
  • 2 ( dua ) batang Sendok shabu
  • 2 ( dua ) batang pipet leter L
  • 1 ( satu ) buah tas hitam tempat penyimpanan Shabu
  • 1 ( satu ) buah tempat kacamata penyimpanan sachet kosong
  • uang tunai Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu ).

“Kini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas Iptu Didi Sutikno M S. Tr.K.( Ucok Haidir )

Pos terkait