Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Tanah negara merupakan aset negara yang peruntukannya dikembalikan lagi untuk rakyat, tak terkecuali tanah kas desa (TKD) dan sesungguhnya tidak boleh diperjualbelikan, hal itu mengacu pada Pasal 1 angka (2) dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentangn Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,
Seperti temuan di lapangan oleh awak media tribuntipikor.com adanya tanah waduk desa Sambangan, kecamatan Babat, kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang menurut sumber beberapa warga setempat di jual bebas oleh oknum Kades Sambangan inisial (S), hal ini tentunya sudah melawan hukum, karena tanah waduk desa Sambangan merupakan tanah milik Negara, disamping masih dalam pengawasan dan naungan Dinas Pengairan kabupaten Lamongan dan apa lagi polemiknya juga tidak ada paket terkait Waduk Sambangan.
Berselang kemudian, ketika di konfirmasi melalui sambungan seluler Whatsappnya, Kades Sambangan inisial (S) pada Senin tertanggal (19/8/2023) dirinya mengatakan bahwa, kalau mengenai tanah galian C waduk Desa, sampean bisa menghubungi pak Bari mas..!, Katanya, yang ternyata saudara Bari diketahui adalah warga Gendon kulon, kecamatan Babat.
Berlanjut, kemudian awak media ini menghubungi Kadin Pengairan Gunadi tidak di angkat dan Wa tidak di balas, ada apa..? Ya… dan menghubungi melalui bapak Jadi selaku Kabid Dinas Pengairan BPUSDA (Bidang Penata Usaha Sumber Daya Air) pun juga tidak mengangkat panggilan telepon.
Sangat disayangkan, bilamana Hal ini kan sudah menyangkut wilayah kerjanya, sedangkan kami awak media yang juga sebagai Sosial Control hanya akan mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan penjualan tanah TKD tanah Waduk Desa Sambangan yang merupakan tanah milik Negara dan/atau tanah milik Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Olehnya, Terkait indikasi, dugaan tersebut melalui media ini dan sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten kami berharap pihak-pihak terkait pun juga demikian Bupati Lamongan harus segera menindaklanjuti tentang indikasi dugaan penjualan tanah milik Pemerintah tersebut, supaya tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan yang juga bisa dan akan merusak citra nama baik pemerintahan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Spn/Yn)
Reporter: Kabiro Lamongan
Editorial: Korwil Jatim