“LKS boleh beli, boleh tidak” Plt. Kepsek SDN 05 Babelan, Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, tribuntipikor.com

Penerimaan Murid baru tahun 2023, masih diwarnai dengan banyaknya pungutan, dari pembelian seragam, pembelian buku serta berbagai macam alasan lain yang dibuat oleh Sekolah.
SDN 05 Babelan yang terletak di depan Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi saat di datangi dan dimintai keterangan oleh 3 awak media pada Rabu (23/08/2023), terkait pembelian LKS.

Plt Kepsek, Nur Alih, S.Pdi, ketika di konfirmasi soal adanya aduan dari salah seorang orang tua murid terkait pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), menyatakan, “LKS boleh beli, boleh tidak. Yang penting ada Buku Panduan yang telah kita bagikan”. Sifatnya ga wajib bagi murid. Nur Alih juga menyampaikan soal kesiapan akan Program Merdeka yang dicanangkan oleh KEMENDIKBUD, “Saat ini, kami punya 17 unit komputer, semoga nantinya ada bantuan dari Pemerintah. Karena jumlah murid disini (SDN 05) lebih dari 700 murid”.

Orang tua murid (AP) menyatakan, “Saya merasa keberatan membeli LKS dengan harga ratusan ribu, mana ada anak lain yang masih sekolah dan butuh biaya pula”.
Ketika ditanyakan pembelian LKS dimana, AP menyampaikan, “di Bu Eni, lokasinya di Kedaung”.

Ketika dimintai pendapat soal Pembelian LKS ke Kepsek SDN Pekayon Jaya 03-Kota Bekasi, Jaya Amaru, S.Pd, menyatakan, “Pembelian LKS oleh orang tua murid itu Dilarang, karena Pemerintah sudah menyiapkan dana BOS, itu menabrak aturan yang ada. “Di Program Merdeka saat ini, kreatifitas guru yang dituntut untuk bisa memberikan pelajaran yang kreatif bagi murid” tutup Jaya.

Semoga ini menjadi perhatian Pemerintah terkhusus bagi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bekasi, agar Program Wajib belajar 9 tahun yang telah dicanangkan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan Pemerintah WAJIB membiayainya”.
(Rahmat Tr)

Pos terkait